Hukrim

Mantan Kadis ESDM NTB Seret Nama Oknum Kabid Terkait Kasus Pasir Besi

Mataram (NTBSatu) – Mantan Kepala Dinas (Kadis) ESDM NTB, inisial ZA kembali menjalani pemeriksaan di Kejati NTB terkait kasus pasir besi. Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi keterangan ZA pada pemeriksaan sebelumnya.

Kuasa Hukum ZA, Umaiyah membenarkan pemeriksaan terhadap kliennya tersebut. Menurutnya, dalam pemeriksaan itu, penyidik menanyakan 48 pertanyaan dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya.

“Ada 48 pertanyaan dari penyidik kepada ZA, pada pemeriksaan yang berlangsung, 4 April 2023 kemarin,” ungkapnya.

Umaiyah menyampaikan, penetapan tersangka terhadap ZA oleh penyidik hanya berdasarkan surat yang seharusnya terkirim ke Kementerian. Surat tersebut menerangkan soal pengurusan RKAB oleh PT AMG selaku pemilik izin eksplorasi.

“Saya rasa penyidik keliru menetapkan klien kami sebagai tersangka. Karena ZA sendiri tidak pernah mengeluarkan surat sesuai dengan nomor dan tanggal di surat itu,” katanya.

Justru, kata dia, tersangka ZA baru mengetahui surat itu karena menjadi dasar penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka.

IKLAN

“Keterangan klien kami, yang membuat surat itu, salah satu oknum Kabid di ESDM saat itu. ZA baru tahu surat itu saat pemeriksaan oleh penyidik,” ujarnya.

Dirinya menganggap penetapan tersangka itu semakin aneh, karena yang membawa surat tersebut sebelumnya adalah oknum Kabid ke perusahaan.

“Jadi surat itu jadi acuan jalannya operasional PT AMG. Selain itu, surat tersebut juga jadi dasar Syahbandar untuk pengiriman,” sebutnya.

Dia meminta agar penyidik teliti soal penetapan tersangka terhadap kasus tersebut. Ia menyebut, yang seharusnya menjadi tersangka adalah oknum Kabid yang membuat surat itu.

Sementara itu Kasi Penkum, Efrien Saputera terkait hal itu mengatakan, apa yang menjadi pembelaan dari pengacara tersangka menjadi lumrah. Efrien malah menantang, agar pihak kuasa hukum ZA melakukan adu bukti nanti di pengadilan.

“Nanti buktikan saja di persidangan. Silakan pihak tersangka atau kuasa hukumnya beradu bukti,” kata Efrien kepada NTBSatu.

Penyidik Kejati NTB memiliki dua alat bukti yang kuat, sehingga kasus tersebut meningkat dari penyelidikan ke penyidikan. “Kami dari Kejati NTB yang jelas tidak akan gentar jika ada perlawanan dari tersangka korupsi,” pungkas Efrien. (MIL)


Lihat juga:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button