Hukrim

Polisi Tepis Isu Begal di Wilayah Lombok Barat

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka. Tim melakukan penggerebekan di rumah pelaku di Desa Labulia, namun tidak menemukannya.

Tim kembali melakukan penyelidikan dibantu oleh aparatur desa setempat dan mendapat informasi bahwa tersangka telah diamankan di Polsek Jonggat.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, dua sepeda motor. Sedangkan senjata tajam miliknya masih dalam pencarian petugas.

Baca Juga : Bekas Kadis ESDM NTB Minta Anak Buah Sembunyikan “Kejahatannya”

“Di hadapan polisi, pelaku mengaku membuang (parang) di sekitar tempat kejadian perkara,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, R yang merupakan residivis dijerat dengan pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Sebagai informasi, beredar isu yang menarasikan warga agar jangan melewati Kuripan atau jangan lewat Gerung karena ada begal. Isu itu diperkuat dengan memberikan gambar yang memperlihatkan pergelangan tangan terputus. (KHN)

Baca Juga : Ajak Masyarakat Kenali Budaya, Museum NTB Gelar Pameran Keliling di Sumbawa

Laman sebelumnya 1 2 3

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button