Mataram (NTBSatu) – Selain Kades Pohgading dan Camat Pringgabaya, PNS dari ESDM NTB, Mukhtar juga turut memberi kesaksian di sidang perkara korupsi pasir besi, Lombok Timur.
Di hadapan Majelis Hakim, Mukhtar yang saat itu menjabat sebagai Kasi Produksi dan Penjualan Minerba mengatakan, dia menerima uang titipan dari terdakwa Rinus Adam Wakum sebanyak Rp696 juta.
Baca Juga : Ajak Masyarakat Kenali Budaya, Museum NTB Gelar Pameran Keliling di Sumbawa
Ratusan juta itu diterimanya atas persetejuan terdakwa Muhammad Husni yang saat itu menjabat sebagai Kadis ESDM NTB. Bekas pimpinannya memberitahukan bahwa ada penitipan sejumlah uang dari Kacab PT AMG, Rinus Adam.
“Uang diserahkan secara cash,” katanya di ruang sidang PN Tipikor Mataram, Selasa, 17 Oktober 2023.
Pemberian uang itu bertahap, sejak Februari 2021 hingga April 2023. Penyerahan uang itu juga diterima Muhammad dari Rinus disertai kuitansi. Uang hasil penambangan itu pun disimpan dalam brangkas di ruangannya.