Mataram (NTBSatu) – Sidang perkara korupsi pasir besi Lombok Timur dengan terdakwa Zainal Abidin dan Syamsul Ma’rif terus berlangsung di PN Tipikor Mataram. Giliran Kepala Teknik Tambang (KTT) PT AMG, Budi Haryanto dihadirkan sebagai saksi, Selasa, 31 Oktober 2023.
Budi mengatakan, dirinya menjadi KTT diangkat langsung oleh Direktur PT AMG sekaligus salah satu terdakwa, Po Suwandi pada awal tahun 2020 lalu. Budi mengaku, dirinya pernah terlibat menyusun RKAB PT AMG pada tahun 2020.
“Saya diperintahkan (membuat RKAB) oleh Kepala Cabang PT AMG, Rinus Adam Wakum,” katanya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Mukhlasuddin.
Berita Terkini:
- Jaksa Lawan Putusan Hakim, Tak Terima Bos PT GNE dan PT BAL Divonis Ringan
- WN Italia Dilaporkan ke Imigrasi Gegara Tipu dan Umpat Masyarakat Lombok Utara
- LGBT Penyumbang Kasus HIV/AIDS Terbanyak di Lombok Timur, Pentingnya Kemauan Berobat
- Pasien BPJS Lombok Timur Keluhkan Kekosongan Obat di Puskesmas
RKAB itu kemudian diserahkan secara tatap muka ke Dinas ESDM NTB dengan membawa hardcopy. Budi mengaku, saat menyerahkan RKAB tersebut dirinya melihat terdakwa Syamsul Ma’rif. “Ada tatap muka. Ada presentase. Ada revisi dan lain-lain,” sebutnya.
Begitu juga untuk 2021 dan 2022, sambung Budi, dirinya diperintah Rinus Adam untuk membuat RKAB. Setelah selesai dikerjakan, kemudian dia mengirim dokumen itu ke Dirjen Minerba via email. Namun karena terdapat file yang belum dilengkapi oleh PT AMG, sehingga RKAB itu ditolak.