Mukhtar mengaku, Husni memintanya agar menyembunyikan ‘kejahatannya’ dengan tidak menginformasikan kepada siapapun terkait penitipan uang tersebut. Termasuk kepada terdakwa Syamsul Ma’rif yang saat itu menjabat sebagai Kabid Minerba ESDM NTB.
“Jangan beri tahu siapa pun,” kata Mukhtar mengikuti ucapan Husni.
Baca Juga : Ajak Masyarakat Kenali Budaya, Museum NTB Gelar Pameran Keliling di Sumbawa
Alhasil, sampai periode kepemimpinan Muhammad Husni selesai, Mukhtar tetap menyembunyikan ‘kejahatan’ bekas Kadis ESDM NTB tersebut.
Lebih jauh Mukhtar mengatakan, sebelum menitip uang, Rinus Adam telah terlebih dahulu memperlihatkan tanggapan Kementerian ESDM yang menyetujui RKAB milik perusahaannya.
Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Hasan Basri menanyakan, apakah Rinus mengakui bahwa uang itu merupakan hasil penambangan, Mukhtar membenarkan hal tersebut.