Hukrim

Hakim Jatuhkan Vonis Dua Terdakwa Korupsi KUR BSI Petani Porang

Mataram (NTBSatu) – Dua terdakwa korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Mataram-Majapahit, Wawan Kurniawan Isyaputra dan Datu Rahdin Jaya Wangsa menerima vonis berbeda dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Rabu, 23 April 2025

Hakim membacakan putusan dakwaan milik Wawan Kurniawan Issyaputra, Mantan Kepala BSI Cabang Bertais Mandalika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wawan Kurniawan Issyaputra dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Mukhlassuddin.

Selanjutnya, pidana denda kepada terdakwa Wawan sebesar Rp400 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 4 bulan.

Sementara, untuk Datu Rahdin Jaya Wangsa menerima vonis lebih tinggi yaitu 8 tahun penjara. Dengan denda sebesar Rp500 juta.

IKLAN

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Datu Rahdin Jaya Wangsa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” jeasnya.

Jika pidana denda tidak dibayar, lanjut Mukhlassuddin, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Majelis hakim juga membebankan Datu Rahdin Jaya Wangsa selaku offtaker, membayar uang pengganti sebesar Rp3,9 miliar. Besaran itu dari total kerugian negara yang mencapai Rp13,2 miliar.

Apabila tidak membayarkan uang pengganti setelah satu bulan putusan, jaksa dapat menyita dan melakukan lelang terhadap harta bendanya.

“Apabila tidak memiliki harta benda yang mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun,” tambah Mukhlassuddin.

Hakim membebankan kerugian negara Rp3,9 miliar, berdasarkan klaim asuransi oleh Jasindo sebesar Rp9 miliar lebih yang dianggap sebagai pemulihan kerugian negara.

Hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)

Atim Laili

Jurnalis Hukum Kriminal

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button