
Mataram (NTBSatu) – Dua terdakwa korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Mataram-Majapahit, Wawan Kurniawan Isyaputra dan Datu Rahdin Jaya Wangsa saling memberikan kesaksian pada Senin, 17 Maret 2025.
Dalam kesaksiannya di PN Tipikor Mataram itu, kedua terdakwa memindahkan buku rekening debitur atau para petani ke PT Global Gumi Gora (3G).
Pemindahan buku rekening petani tersebut menjadi pintu keduanya melakukan tindak pidana korupsi. Berdasarkan proposal pengajuan kredit, petani seharusnya menerima Rp50 juta per orang.
Namun dalam persidangan terungkap, para petani menerima Rp12 juta per orang secara bertahap. Pertama di-transfer Rp5 juta, kedua Rp7 juta.
Parahnya, ada petani yang tidak mendapat pencairan dana KUR. Tetapi namanya sudah masuk sebagai penerima.
Dari penyaluran KUR, BSI sudah men-transfer ke PT 3G sebesar Rp13,25 miliar. Angka itu lah yang menjadi kerugian negara.
Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Mukhlasuddin langsung mencecar Pimpinan Cabang (Pinca) BSI Cabang Sandubaya, Wawan Kurniawan. Hal itu berkaitan dengan tindakannya memindahkan buku rekening petani.
“Mengapa harus dipindahtangankan buku rekening itu?” tanya Mukhlasuddin.
“Itu kesalahan saya yang mulia,” jawab Wawan.
“Memindahkan buku rekening debitur itu adalah perbuatan melawan hukum,” tegas majelis hakim.
Wawan mengaku, tertarik memberikan pinjaman petani untuk budidaya Porang karena melihat besarnya potensi investasi. Cukup menyerahkan kredit Rp50 juta mereka bisa menghasilkan Rp240 juta sekali panen per petani. (*)