Kabupaten Bima

Pemkab Bima Gandeng STKIP Tamsis Perkuat Pencegahan Narkotika & HIV/AIDS

Mataram (NTBSatu) – Pemkab Bima bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bima meresmikan program penyuluhan terintegrasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika (P4GN) serta Gerakan.

Tema yang diusung, “Aku Bangga Aku Tahu (ABAT)” bahaya HIV/AIDS dan digelar di Gedung Beradab STKIP Taman Siswa Bima pada Rabu, 8 April 2026. Inisiatif ini dirancang untuk menekan angka prevalensi penyalahgunaan zat terlarang. Juga penyebaran penyakit menular seksual di kalangan generasi muda melalui kolaborasi strategis. Yakni antara pemerintah daerah, otoritas keamanan, dan institusi pendidikan.

IKLAN

Langkah ini dinilai krusial. Mengingat signifikansi posisi mahasiswa sebagai agen perubahan yang rentan terhadap target peredaran narkotika internasional maupun perilaku berisiko tinggi. Dengan mengintegrasikan edukasi kesehatan dan hukum, otoritas lokal berupaya menciptakan ketahanan sosial di wilayah Bima yang saat ini sedang mengkonsolidasikan program Bima Bersinar (Bersih Narkoba). Kegagalan dalam mitigasi dini di level perguruan tinggi, diprediksi akan berdampak jangka panjang pada kualitas sumber daya manusia dan stabilitas keamanan daerah.

Perwakilan BNNK Bima menegaskan pentingnya keterlibatan institusi pendidikan seperti STKIP Taman Siswa Bima dalam program Bima Bersinar. Kolaborasi ini bertujuan untuk memutus rantai suplai dan permintaan (supply and demand) narkoba, dengan menjadikan kampus sebagai zona integritas anti-narkotika.

Melalui pendekatan preventif, BNN mendorong mahasiswa untuk aktif melakukan pelaporan dan pencegahan mandiri di lingkungan sosial mereka masing-masing.

Staf Ketua Bidang Kemahasiswaan, Kerjasama Alumni, dan Hubungan Kemasyarakatan STKIP Taman Siswa Bima, Taufik, S.H., M.H., menyatakan bahwa ancaman narkotika telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan dan memerlukan respon institusional yang tegas.

Mahasiswa Wajib Menjaga Integritas

Menurutnya, mahasiswa wajib menjaga integritas akademik dengan menjauhi segala bentuk penyalahgunaan obat-obatan terlarang. “Mahasiswa harus menjauhi narkoba sebagai syarat mutlak pembangunan karakter dan masa depan akademik yang sehat,” ujar Taufik dalam forum tersebut.

Dari perspektif birokrasi, Kepala Bagian Setda Kabupaten Bima, H. Ahyani, S.Ag., M.M., yang mewakili Bupati Bima, menekankan bahwa pendekatan hukum dan kesehatan harus didukung oleh penguatan nilai-nilai religius. 

Pemerintah Kabupaten Bima mendorong agar mahasiswa mengedepankan nilai-nilai keislaman sebagai benteng moral dalam menghadapi pergaulan bebas. Ahyani menegaskan, nilai agama adalah instrumen preventif paling mendasar dalam struktur masyarakat Bima yang religius.

Aspek medis dalam penyuluhan ini dibedah oleh dr. H. Muhammad Akbar dari RSUD Bima yang memaparkan data klinis mengenai bahaya penyakit menular HIV/AIDS. Dalam presentasinya, ia merinci mekanisme penularan virus, fase-fase infeksi, hingga dampak destruktifnya terhadap sistem imun manusia. Edukasi ABAT ditekankan agar mahasiswa memahami risiko tanpa memberikan stigma negatif kepada pengidap, melainkan fokus pada tindakan pencegahan melalui perilaku hidup sehat.

Selain aspek kesehatan, materi mengenai regulasi dan dampak hukum penyalahgunaan narkotika disampaikan secara bersama oleh perwakilan BNNK Bima dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bima. Penjelasan ini mencakup sanksi pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mencakup ancaman bagi pengedar maupun pengguna yang tidak melaporkan diri untuk rehabilitasi.

Tanggapan Pemkab Bima

Melengkapi perspektif sosial-keagamaan, Haryanto, S.Pd.I., M.Pd. dari Bagian Kesra Setda Kabupaten Bima, memaparkan materi mengenai bahaya pergaulan bebas dalam pandangan Islam. Ia menjelaskan, narkotika dan pergaulan bebas merupakan ancaman terhadap lima tujuan pokok syariat (Maqasid al-Shari’ah). Khususnya perlindungan terhadap jiwa (hifz al-nafs) dan akal (hifz al-‘aql).

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan organisasi mahasiswa dan lintas jurusan yang diproyeksikan menjadi konselor sebaya (peer counselor) di kampus. Dengan adanya pembekalan komprehensif ini, pemerintah daerah berharap muncul deteksi dini terhadap penyimpangan perilaku di kalangan pemuda.

Sebagai tindak lanjut, STKIP Taman Siswa Bima dan BNNK berencana melakukan penandatanganan memorandum nota kesepahaman (MoU) terkait pemeriksaan urin mandiri bagi mahasiswa baru dan pembentukan satgas anti-narkoba di lingkungan kampus. Pemerintah Kabupaten Bima juga berkomitmen untuk melakukan evaluasi berkala terhadap program edukasi ABAT di seluruh institusi pendidikan tinggi di wilayah tersebut demi memastikan penurunan angka kasus baru HIV dan narkotika secara signifikan. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button