Hukrim

Jaksa Isyaratkan tak Lanjutkan Penanganan Kasus SPPD DPRD Lombok Utara

Mataram (NTBSatu) – Jaksa mengisyaratkan, akan memberhentikan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Lombok Utara Tahun 2019-2024.

Isyarat itu setelah Kejari Mataram tidak menemukan mens rea atau niat jahat dalam laporan kelompok masyarakat tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Mataram, Mardiono menyebut bahwa dari dokumen terlapor telah lengkap. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun telah ditindaklanjuti.

“Tidak ada mens rea. Karena kecil-kecil (nilai temuan) dan ada pengembalian,” katanya.

Mardiono menjelaskan, temuan BPK merupakan kegiatan audit rutin pada akhir tahun. Ia tidak memungkiri setiap tahunnya muncul pengeluaran dana SPPD yang tidak sesuai kegiatan di lapangan. Secara akumulatif jumlahnya bervariatif. Ada Rp50 juta hingga Rp70 juta.

IKLAN

Sementara temuan beberapa anggota DPRD, sambung Mardiono, nilainya tak seberapa. Mulai Rp2 juta hingga Rp4 juta.

“Itemnya banyak. Ada kelebihan pembayaran tiket pesawat, hotel,” ucapnya.

Setelah menerima pelimpahan dari Kejati NTB, Kejari Mataram telah mengklarifikasi pejabat Sekretariat DPRD Lombok Utara.

“Dari sekretariat DPRD saja yang diperiksa. Kami rasa dari situ sudah cukup, ada data,” katanya.

Kejari Mataram sebelumnya tercatat menangani kasus SPPD fiktif anggota DPRD Lombok Utara pada medio 2022.

Dalam kasus tersebut, Kejari Mataram mencatat ada 30 anggota legislatif dan tujuh pegawai sekretaris dewan yang namanya diduga tercantum sebagai penerima SPPD fiktif. Dugaan tersebut muncul dalam penerbitan di tahun 2021.

Jumlah anggaran yang keluar dari adanya dugaan penerbitan SPPD fiktif cukup bervariatif. Mulai Rp1,8 juta hingga Rp3,9 juta per kepala.

Persoalan ini terungkap dari hasil temuan BPK. Uang SPPD tercatat tidak sesuai laporan untuk biaya penginapan. Sehingga dalam temuan tercantum kerugian negara Rp186,57 juta. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button