Disnaker Kota Mataram Minta Perusahaan Segera Cairkan THR
Mataram (NTBSatu) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram meminta, seluruh perusahaan segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya. Hal ini seiring dengan semakin dekatnya hari raya Idulfitri yang tinggal menghitung hari.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Ida Wayan Putra Ekantara mengungkapkan, telah menyiagakan Posko Pengaduan THR sejak awal Maret lalu. Meski spanduk sosialisasi telah tersebar secara masif, hingga saat ini posko tersebut terpantau masih nihil laporan dari para karyawan.
Ia menjelaskan, berdasarkan edaran dari Pemerintah Pusat, THR idealnya sudah harus perusahaan cairkan pada H-10 Lebaran. Ia berharap, perusahaan-perusahaan di Mataram sudah menjalin kesepakatan internal yang baik dengan para pekerja sehingga tidak muncul kendala di lapangan.
“Kita imbau kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Mataram agar jangan terlambatlah memberikan THR kepada karyawannya. Karena sekarang sudah kurang lebih 10 hari lagi, ya silakan diperhatikan jangan sampai tidak dikasih,” ujar Putra Ekantara, Jumat, 13 Maret 2026.
Jika nantinya ada laporan perusahaan yang belum menunaikan kewajibannya, pihaknya akan mengutamakan langkah persuasif sebelum masuk ke ranah hukum. Mengundang pihak perusahaan dan karyawan untuk duduk bersama mencari solusi.
Bagi pekerja yang ingin mengadu, Putra menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Namun, ia sangat menyarankan agar pelapor datang langsung ke kantor (fisik) dengan membawa identitas lengkap, seperti KTP agar proses validasi data benar-benar akurat.
“Identitas tetap kita jaga, tidak kita buka. Cuma ketika dia melapor, ya harus kita tahu dulu dia perusahaan di mana, benar tidak dia karyawan di sana. Maka kita imbau sedapat mungkin ke kantor bawa laporannya, jangan hanya lewat telepon atau aplikasi agar lebih enak prosesnya,” tutupnya. (*)



