Kota Mataram

Disnaker Kota Mataram Terima Dua Aduan THR Idulfitri 2026

Mataram (NTBSatu) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram, melaporkan menerima dua pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026. Dari hasil mediasi di lapangan, kedua aduan tersebut berasal dari laporan karyawan yang bekerja di bidang kesehatan dan periklanan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Ida Wayan Putra Ekantara mengungkapkan, pihaknya telah turun langsung untuk menindaklanjuti laporan tersebut guna mencari solusi antara pekerja dan perusahaan.

IKLAN

Wayan menjelaskan, aduan pertama datang dari seorang karyawan di sebuah rumah sakit swasta. Namun, setelah pengecekan, karyawan tersebut belum genap satu tahun bekerja, sehingga secara regulasi memang belum berhak menerima THR penuh.

“Satu perusahaan itu rumah sakit swasta, tapi pegawainya itu belum setahun bekerja di sana. Dia nanya saja itu, karena dia tahu haknya kan belum boleh (dapat THR penuh), tetapi akhirnya sudah dikasih bingkisan Lebaran,” ujar Wayan, Senin, 30 Maret 2026.

Sementara itu, aduan kedua melibatkan perusahaan advertising (periklanan). Dalam kasus ini, perusahaan hanya membayarkan setengah dari total THR yang seharusnya karyawan yang bersangkutan terima.

Wayan menyebutkan, pemotongan tersebut berkaitan dengan performa kerja karyawan yang pihak perusahaan anggap kurang maksimal oleh pihak manajemen. Meski begitu, melalui proses mediasi, perusahaan tetap menunjukkan iktikad baik dengan mencairkan sebagian THR sembari menunggu penyelesaian tugas karyawan.

“Satu lagi perusahaan advertising, itu karena kinerja yang bersangkutan kurang bagus, dia tidak menyelesaikan (tugasnya). Akhirnya dikasih setengahnya dulu THR-nya, tetapi tetap dikasih. Itu kebijakan perusahaannya, setengah dulu sebelum menyelesaikan tugasnya,” jelasnya.

Tren Aduan Menurun

Jika dari tahun sebelumnya, jumlah pengaduan THR di Kota Mataram menunjukkan tren penurunan. Wayan menilai, tingkat kepatuhan perusahaan di Mataram kini semakin membaik dan sebagian besar masalah yang muncul lebih bersifat personal atau administratif terkait masa kerja.

Pihaknya memastikan, kedua kasus tersebut telah selesai melalui mediasi satu minggu sebelum hari raya. Wayan juga menekankan, pentingnya komunikasi antara pemberi kerja dan pekerja agar hak-hak karyawan tetap terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button