Kota Mataram

Kota Mataram Dilanda Lonjakan PHK, Hotel Grand Legi Sumbang Kasus Terbanyak

Mataram (NTBSatu) – Jumlah kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kota Mataram mengalami lonjakan signifikan sepanjang tahun 2025.

Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram hingga Juli 2025, tercatat sebanyak 76 kasus PHK meningkat daripada tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, H. Rudi Suryawan mengungkapkan, angka PHK di tahun ini menunjukkan tren yang mengkhawatirkan di tengah ketidakpastian ekonomi.

“Jumlah PHK hingga Juli 2025 mencapai 76 kasus, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang hanya 65 kasus. Tahun 2023 bahkan hanya 36 kasus, dan 2022 tercatat 24 kasus,” jelasnya, Kamis, 7 Agustus 2025.

Peningkatan ini menjadi sorotan karena terjadi di Ibu Kota Provinsi NTB, yang selama ini sebagai wilayah yang cukup terbuka terhadap investasi di berbagai sektor seperti kuliner, pariwisata, dan industri kreatif.

Rudi menyebutkan, penyebab PHK beragam, mulai dari penutupan perusahaan, pelanggaran berat oleh karyawan, hingga pengunduran diri atau resign. Namun, penutupan usaha menjadi penyebab utama, seperti yang terjadi pada Hotel Grand Legi Mataram.

“Dari 76 kasus PHK, 48 pekerja berasal dari Hotel Grand Legi Mataram yang harus diberhentikan karena perusahaan tutup,” jelasnya.

Beruntung, para pekerja yang terdampak telah pihaknya mediasi dan mendapatkan haknya. Setelah beberapa kali pertemuan, eks karyawan Grand Legi memperoleh kompensasi total sebesar Rp1 miliar.

Pembagian dana tersebut sesuai masa kerja, jabatan, serta hak-hak yang tertunda seperti pesangon, tunjangan, hingga BPJS Ketenagakerjaan.

Meski ada kabar positif soal penyaluran hak, lonjakan angka PHK di Kota Mataram tetap menjadi perhatian serius. Pemerintah berharap kondisi ekonomi yang mulai membaik pada pertengahan 2025 dapat menahan laju PHK hingga akhir tahun.

“Kami harap tidak ada tambahan kasus lagi setelah Juli 2025,” tutup Rudi. (*)

Berita Terkait

Back to top button