Kota Mataram

Peredaran Rokok Ilegal di Mataram Gunakan Modus Baru, Kenali Ciri-cirinya agar Tak tertipu

Mataram (NTBSatu) – Peredaran rokok ilegal di Kota Mataram kini berkembang semakin rapi dan sulit terdeteksi. Pelaku tidak lagi menjajakan secara terbuka. Sebagai gantinya, mereka menyusupkan produk tanpa cukai melalui jalur distribusi besar dan pengiriman antardaerah.

Satpol PP Kota Mataram bersama Bea Cukai terus meningkatkan pengawasan untuk menekan pergerakan pelaku yang semakin lihai menjalankan modus baru tersebut.

Kasatpol PP Kota Mataram, Irwan Rahadi mengungkapkan, pola peredaran rokok ilegal telah banyak berubah. Jika sebelumnya banyak di tingkat pengecer, kini pergerakannya justru oleh distributor besar.

“Dari hasil evaluasi, distributor besar ini menjadi pintu utama masuknya rokok ilegal. Mereka yang paling rentan memanfaatkan jalur distribusi untuk menyalurkan barang,” ujarnya di Mataram, Sabtu, 4 Oktober 2025.

Irwan menambahkan bahwa para pelaku kini menggunakan modus manipulasi pita cukai untuk mengelabui petugas. Beberapa pelaku mencetak sendiri pita cukai palsu, sementara yang lain memindahkan pita cukai dari produk resmi ke rokok ilegal agar tampak sah

Ciri-Ciri Rokok Ilegal yang Perlu Masyarakat Kenali

Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, terdapat sejumlah ciri yang dapat membantu masyarakat mengenali rokok ilegal:

1. Rokok Polos Tanpa Pita Cukai

Produsen rokok polos mengemas produknya tanpa menempelkan pita cukai resmi dari Bea Cukai. Sehingga rokok polos termasuk jenis rokok ilegal yang paling mudah dikenali. Oleh karena itu, masyarakat dapat melihat langsung dari kemasannya karena tidak ada tanda pembayaran cukai.

2. Rokok dengan Pita Cukai Palsu

Jenis ini menggunakan pita cukai hasil cetak sendiri atau dari pihak yang tidak berwenang. Pita palsu biasanya terlihat berbeda dari segi warna, bahan kertas, dan tidak memiliki elemen sekuriti seperti hologram atau watermark.

3. Rokok dengan Pita Cukai Bekas Pakai

Rokok ilegal kategori ini memakai pita cukai yang sebelumnya pernah menempel pada produk lain. Kondisi pita bekas sering tampak kusut, robek di ujung, atau warnanya sudah pudar.

4. Rokok dengan Pita Cukai Salah Peruntukan

Jenis ini sebenarnya menggunakan pita cukai asli, tetapi tidak sesuai dengan jenis rokok yang seharusnya. Misalnya, produsen memasang pita cukai rokok SKT (sigaret kretek tangan) pada rokok SKM (sigaret kretek mesin).

5. Rokok dengan Pita Cukai Salah Personalisasi

Setiap pita cukai memiliki kode unik yang menunjukkan identitas pabrik pembuat. Jika pita cukai pada kemasan tidak sesuai dengan perusahaan yang tertera di label rokok, produk tersebut termasuk ilegal.

Masyarakat bisa memeriksa keaslian pita cukai dengan sinar UV. Pita cukai asli menampilkan hologram dan kode unik yang pihak pemalsu tidak bisa tiru. (*)

Berita Terkait

Back to top button