ADVERTORIALKota Mataram

Satpol PP dan Bea Cukai Mataram Bongkar Peredaran Rokok Ilegal, Negara Rugi Miliaran Rupiah

Mataram (NTBSatu) – Peredaran rokok ilegal di Kota Mataram masih marak. Dari hasil penindakan terbaru, potensi kerugian akibat rokok tanpa pita cukai ini mencapai Rp6,55 miliar, sementara nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp11,29 miliar.

Angka fantastis itu terungkap dalam kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penindakan yang berlangsung di Kantor Bea dan Cukai Mataram bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram, Kamis, 23 Oktober lalu.

Barang-barang yang dimusnahkan antara lain rokok ilegal, tembakau iris, dan sejumlah produk hasil sitaan lainnya.

Kepala Satpol PP Kota Mataram, H. Irwan Rahadi menegaskan, pemusnahan ini merupakan peringatan keras bagi para pelaku peredaran barang ilegal.

“Ini bentuk syok terapi bagi pemilik maupun pengedar rokok ilegal. Kami tidak main-main. Semua yang melanggar aturan akan ditindak, disita, dan dimusnahkan,” ujarnya, Selasa, 28 Oktober 2025.

Irwan menjelaskan, langkah ini adalah hasil sinergi antara pemerintah daerah dan Bea Cukai dalam menekan peredaran barang ilegal yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu persaingan usaha rokok legal yang taat aturan.

“Peredaran rokok ilegal ini jelas merugikan banyak pihak. Selain membuat negara kehilangan pendapatan cukai, juga mencederai pelaku usaha yang patuh terhadap aturan,” tegasnya.

Selain pemusnahan, Satpol PP dan Bea Cukai Mataram berkomitmen melanjutkan razia rutin di sejumlah titik rawan termasuk di kawasan perdagangan dan toko eceran yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai.

“Kami akan terus bergerak. Siapa pun yang masih nekat menjual atau mengedarkan rokok ilegal akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Irwan.

Pemerintah berharap, langkah tegas ini mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tidak lagi membeli atau menjual rokok ilegal. Dengan begitu, peredaran barang tanpa cukai di Mataram dapat ditekan dan penerimaan negara pun bisa terlindungi.

“Masyarakat perlu sadar bahwa membeli rokok ilegal sama saja ikut merugikan negara. Hentikan sekarang juga,” tambah Irwan. (*)

Berita Terkait

Back to top button