Satpol PP Sumbawa dan Bea Cukai Sita 2.670 Bungkus Rokok Ilegal, Lonjakan Kasus Capai 409 Persen
Sumbawa Besar (NTBSatu) – Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Bea dan Cukai Sumbawa, Kodim 1607, Polres Sumbawa, dan Kejaksaan Negeri Sumbawa menyita 2.670 bungkus rokok ilegal serta 4 bungkus Tembakau Iris (TIS), dalam operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang berlangsung 20–21 November 2025.
Razia ini menyasar tiga kecamatan yakni Sumbawa, Labuhan Badas, dan Moyo Hilir. Tim mengontrol sejumlah toko dan kios yang masuk daftar pantauan dari hasil informasi awal. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan rokok tanpa pita cukai dan rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukan.
Jika per batang, total temuan mencapai 157.846 batang rokok dan 60 gram tembakau iris. Angka ini melesat 409,21 persen dibandingkan tahun 2024 yang hanya sekitar 31.000 batang.
Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos., menyebut penindakan ini menjadi sinyal tegas bagi para pelaku peredaran rokok ilegal.
“Operasi ini kami lakukan untuk mempersempit ruang gerak pengedar. Rokok ilegal merugikan negara dan mengacaukan iklim usaha yang sudah tertib,” ujarnya, Sabtu, 22 November 2025.
Dari penindakan tersebut, tim menyita berbagai merek rokok ilegal, seperti Premium Bold, Manchester, Omni, Humer, Nexus, Exotic, Mama Cantik, November 09, Connext, ZA Original, Zelo, Fresh, Suryaku, Lato Click,
Kemudian, Novem Mango, Avatar Master Class, Reno 09, Liverpol, Marbol, AS Bold, Balveer, Gudang Ganam, dan tembakau iris Cahaya Ketangga.
Komitmen Tindak Rokok Ilegal
Abdul Haris menegaskan, seluruh barang bukti sudah berada dalam penanganan Bea dan Cukai Sumbawa untuk proses hukum lanjutan.
“Kami ingin masyarakat melihat pemerintah serius menindak rokok ilegal. Efek jera harus muncul, baik bagi pengedar maupun pemilik,” tegasnya.
Koordinator operasi, Mukhtamarwan, S.Pt., menilai, kegiatan berlangsung aman dan tertib. Ia menyebut, masyarakat memberi dukungan penuh pada razia kali ini.
Aparat gabungan berkomitmen meningkatkan razia di titik-titik rawan, mulai dari pasar, kios eceran, hingga jalur distribusi yang diduga menjadi rute penjualan rokok ilegal.
“Kami tidak berhenti mengawasi. Siapa pun yang masih nekat mengedarkan rokok ilegal tetap kami tindak sesuai aturan,” tambahnya. (*)



