PPPK Paruh Waktu Pemkot Mataram Boleh Pindah Instansi, Ini Syaratnya

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram memberikan kelonggaran bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, untuk berpindah instansi setelah resmi dilantik.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono mengatakan, kebijakan ini tetap akan melalui mekanisme resmi dengan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“PPPK Paruh Waktu diperbolehkan pindah, tentu dengan syarat dan prosedur yang berlaku. Kami akan tetap meminta persetujuan ke BKN,” ujar Taufik kepada NTBSatu, Senin, 6 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, Pemkot Mataram tidak membatasi pegawai paruh waktu untuk berpindah tempat tugas selama masih dalam rumpun kerja yang sama.
“Silakan pindah, asalkan masih satu rumpun. Misalnya dari dinas kesehatan ke rumah sakit umum daerah, itu boleh,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat yang memberikan fleksibilitas bagi daerah dalam menempatkan tenaga PPPK, termasuk yang berstatus paruh waktu.
“Sementara ini masih bebas, karena Pemerintah Pusat melalui program Koperasi Merah Putih memberi ruang bagi daerah untuk menyesuaikan penempatan PPPK,” ungkapnya.
Pemkot Mataram sendiri mengusulkan sebanyak 3.078 formasi PPPK Paruh Waktu. Namun, hanya 3.070 orang yang tercatat mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Adapun tenaga honorer di lingkungan Pemkot Mataram saat ini menerima upah antara Rp700 ribu hingga Rp1,8 juta per bulan. Hal tersebut tergantung pada instansi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat mereka bertugas.
Sebelumnya, Pemkot Mataram telah menegaskan, PPPK Paruh Waktu tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) maupun gaji ke-13.
Mereka hanya akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai identitas resmi pegawai pemerintah serta kontrak kerja tahunan.
“Untuk TPP dan gaji ke-13 belum ada pembahasan. Fokus kami saat ini memastikan setiap PPPK Paruh Waktu memiliki kontrak dan data kepegawaian yang jelas,” katanya. (*)