THR PPPK Paruh Waktu Pemkab Lobar Belum Bisa Dipastikan, Regulasi Jadi Pertimbangan Utama
Lombok Barat (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) memastikan, telah menyiapkan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, kebijakan pencairannya masih terkendala regulasi.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Barat, Baiq Yeni S. Ekawati menegaskan, persoalan utama bukan pada ketersediaan anggaran. Melainkan, dasar hukum yang mengatur pembayaran THR bagi PPPK Paruh Waktu.
“Kalau untuk THR di Lombok Barat sebenarnya sudah kita siapkan. Tetapi kalau berbicara THR untuk PPPK, ini statusnya masih baru, apalagi yang paruh waktu. Regulasi yang mengatur itu belum ada,” ujarnya kepada NTBSatu, Kamis, 5 Maret 2026.
Menurutnya, meskipun dalam sejumlah aturan PPPK disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak serta merta semua hak keuangan bisa langsung dibayarkan tanpa dasar regulasi yang jelas.
Ia menjelaskan, dalam beberapa ketentuan memang PPPK merupakan bagian dari ASN. Namun, aturan tersebut belum secara spesifik menjadi dasar untuk pembayaran THR bagi PPPK Paruh Waktu.
“Memang di aturan Menpan-RB PPPK itu ASN. Tetapi untuk pembayaran THR kita tidak bisa hanya berpegang pada asumsi itu. Harus ada regulasi yang jelas, misalnya dari Permendagri atau aturan dari Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Harus Ada Dasar Hukum yang Kuat
Baiq Yeni menegaskan, sebagai instansi yang bertanggung jawab mengeluarkan anggaran, BKAD Lobar harus memastikan setiap pembayaran memiliki dasar hukum yang kuat. Tanpa regulasi yang jelas, pembayaran THR berpotensi menimbulkan persoalan administrasi keuangan.
“Untuk membayarkan sesuatu, kita harus betul-betul memegang regulasi. Kalau belum ada aturan yang memperbolehkan, kita tidak bisa serta-merta membayarkannya,” katanya.
Ia juga menyinggung, status PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan skema baru yang muncul belum lama ini. Sehingga, sejumlah kebijakan teknis masih dalam tahap penyesuaian.
“PPPK Paruh Waktu ini kan baru. Kebetulan juga waktu pelantikannya berdekatan dengan bulan puasa dan Lebaran, jadi wajar kalau banyak pertanyaan soal THR,” tambahnya.
Sementara itu, untuk PPPK Penuh Waktu, pemerintah daerah masih menunggu kejelasan lebih lanjut terkait hak keuangan lainnya seperti Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Berdasarkan aturan yang ada, TPP bagi PPPK di daerah baru bisa dibayarkan setelah memasuki masa kerja tahun kedua.
“Kalau regulasinya membolehkan, tentu kita bayarkan. Tetapi prinsipnya, kami di BKAD hanya berpegang pada aturan yang ada,” tegas Baiq Yeni.
Ia berharap, Pemerintah Pusat segera mengeluarkan regulasi yang lebih jelas terkait hak keuangan PPPK Paruh Waktu. Agar pemerintah daerah memiliki kepastian dalam mengambil kebijakan pembayaran. (Zani)



