Kota Mataram

Tak Boleh Dicicil, Disnaker Mataram Ingatkan Ratusan Perusahaan Bayar THR Penuh

Mataram (NTBSatu) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram, mengingatkan ratusan perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 secara penuh kepada pekerja. Pembayaran THR ditegaskan wajib dilakukan sesuai ketentuan dan tidak diperbolehkan dicicil.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Miftahurrahman mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2026 bagi pekerja/buruh di perusahaan. Ratusan perusahaan yang terdaftar telah menerima surat edaran tersebut.

“THR harus dibayar penuh atau full, tidak boleh dicicil. Kalau tidak dibayarkan sesuai aturan, pekerja bisa melapor ke posko yang sudah kami siapkan,” tegasnya, Rabu, 4 Maret 2026.

Sebagai langkah pengawasan dan antisipasi pelanggaran, Dinas Tenaga Kerja membuka Posko Pengaduan THR lebih awal, yakni sejak awal Ramadan. Posko tersebut beroperasi di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram dan terintegrasi dengan sistem pengaduan milik Kementerian Ketenagakerjaan.

IKLAN

Posko buka setiap hari kerja mulai 2 Maret hingga 27 Maret, pukul 08.00–15.00 Wita. Selain layanan tatap muka, pengaduan juga dapat melalui hotline 085 337 902 114 maupun email resmi Dinas Tenaga Kerja. Bahkan, laporan tetap akan petugas terima meskipun memasuki masa cuti bersama dan setelah Lebaran.

Miftahurrahman menjelaskan, pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR. Untuk masa kerja 12 bulan atau lebih, THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, pembayaran secara proporsional sesuai perhitungan.

Ia menegaskan, Dinas Tenaga Kerja akan melakukan klarifikasi terhadap perusahaan yang pekerja laporkan sebelum mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan. Identitas pelapor akan petugas rahasiakan.

“Jangan ragu melapor jika haknya tidak diberikan. Kami siap menerima dan menindaklanjuti setiap pengaduan,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button