Mantan Direktur PT GNE Samsul Hadi Ditahan di Lapas Lobar
Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengeksekusi Mantan Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE), Samsul Hadi. Ia dipenjara terkait kasus penggunaan sumber daya air tanpa izin di Gili Trawangan, Lombok Utara.
Mantan Direktur PT GNE menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA, Kuripan, Lombok Barat (Lobar). Sedangkan terpidana lainnya, Direktur PT Berkah Air Laut (BAL), John Matheson kabur ke luar negeri.
“Kalau Samsul Hadi sudah kami eksekusi. John kabur ke luar negeri,” kata Kasi Pidum Kejari Mataram, I Nyoman Sugiartha pada Selasa, 3 Mataram 2026.
Kejari Mataram selanjutnya berkoordinasi dengan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Namun, yang bersangkutan terdeteksi sudah terlebih dahulu kabur ke luar negeri. “Kami juga sudah lakukan pencekalan,” ucapnya.
Melansir laman resmi SIPP Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Samsul Hadi dan John terbukti inkrah melakukan tindak pidana penggunaan sumber daya air tanpa izin di Gili Trawangan. Keduanya divonis satu tahun penjara. Selain itu, hakim membebankan mereka membayar denda Rp1 miliar subsider kurungan selama tiga bulan.



