Hukrim
Mantan Direktur PT GNE Samsul Hadi Ditahan di Lapas Lobar
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu rumah PT BAL yang berdiri di atas lahan seluas 800 meter persegi di Gili Trawangan.
Kemudian, satu bak penampungan air asin dari sumur bor, tujuh feed pomp, 11 sand filter tandon; 16 unit catridge filter; tujuh high pressues pump; 33 unit vessel membrane. Lalu dua bak penampungan air tawar dirampas untuk negara.
Mereka sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) NTB. Namun, langkah itu tak berbuah manis. Putusan PT NTB justru menguatkan putusan PN Mataram.
Keduanya juga melakukan upaya hukum kasasi. Lagi-lagi hakim agung menolak kasasi mereka. “Atas dasar putusan kasasi itulah, kami lakukan proses eksekusi,” kata Sugiartha. (*)



