Jadi Tahanan Kota, Tersangka Kasus Korupsi DPRD Lobar Dipasangkan “Detection Kit”
Mataram (NTBSatu) – Salah satu tersangka dugaan korupsi dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Lombok Barat (Lobar), Dewi Dahliana menjadi tahanan kota.
Penetapan tahanan kota terhadap Kabid Rehabilitasi Sosial (Resos) Dinas Sosial Lobar, Dewi Dahliana itu saat Kejari Mataram melakukan tahap dua Selasa, 6 Januari 2026 kemarin.
“Alasannya karena tersangka mengalami sakit akut, itu jadi pertimbangan jaksa. Tapi soal pasal yang dikenakan, tetap sama dengan tersangka lain,” terang Kasi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid, Rabu, 7 Januari 2026.
Harun menegaskan, pihaknya tidak tebang pilih memberi perlakuan hukum terhadap Dewi dan tiga tersangka lainnya. Kendati menjadi tahanan kota, kejaksaan tetap memasangkan gelang elektronik “Detection Kit“. Tujuannya, untuk memastikan tersangka tidak keluar kota.
“Kita pastikan tidak keluar dari wilayah hukum tahanan kota,” ungkapnya.
Berkas perkara empat tersangka dalam kasus ini telah lengkap atau P21. Dalam proses hukum perkara ini, jaksa juga menyesuaikan penerapan pasal seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Dengan berlakunya KUHP baru, pasal sangkaan terhadap para tersangka secara otomatis turut berubah.
Setelah berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan hukumnya berdasarkan pasal 603 dan atau pasal 604 juncto pasal 20 huruf C. “Tentunya kita gunakan KUHP baru untuk dakwaannya. Semua harus disesuaikan,” jelas Harun. (*)



