BREAKING NEWSHukrim

Pengakuan Eks Kapolres Bima Kota Usai Dipecat: Bantah Terima Uang Bandar, Akui Pakai Narkoba Sejak 2019

Mataram (NTBSatu) – Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro dipecat. Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap perwira menengah tersebut pada Kamis, 19 Februari 2026.

Kendati demikian, Didik secara tegas membantah pernah memerintahkan siapa pun, termasuk bawahannya, AKP Malaungi untuk mengedarkan narkoba.

“Jadi, tidak ada perintah dari klien kami untuk mengedarkan sabu-sabu,” kata Kuasa Hukum Didik Putra Kuncoro, Rofiq Ashari kepada NTBSatu.

Rofiq juga menepis informasi yang menyebut, kliennya menerima uang Rp1 miliar dari bandar bernama Koko Erwin alias KE. Ia memastikan, Didik tidak pernah mengenal maupun berkomunikasi dengan orang tersebut.

“Tidak kenal dan tidak ada hubungan apa pun. Pak Didik tidak pernah menerima sepeser pun dari orang bernama Koko Erwin,” jelasnya.

Meski mengelak keterlibatan dalam jaringan peredaran, AKBP Didik mengakui kepemilikan koper berisi narkotika yang penyidik temukan di wilayah Tangerang Selatan.

Menurut kuasa hukumnya, barang bukti berupa sekitar 49 butir ekstasi serta sabu-sabu tersebut untuk konsumsi pribadi. Barang itu diperoleh saat bertugas wilayah Jakarta Utara.

Pengakuan Didik, ia telah menggunakan narkotika sejak tahun 2019 lalu. “Klien kami mengakui barang yang ada di koper kecil tersebut adalah milik pribadi. Ia gunakan sendiri,” ucap Rofiq.

Kuasa hukum menjelaskan, terdapat dua perkara berbeda yang kini menjerat kliennya. Untuk penemuan koper berisi narkotika di Tangerang Selatan ditangani Bareskrim Polri.

Sementara itu, dugaan keterlibatan dalam kasus mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota ditangani Polda NTB. “Ini dua case (kasus, red) berbeda. Jangan disamakan,” tegasnya.

Pecat Tidak Hormat

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan pihaknya telah memecat Didik sebagai anggota kepolisian.

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” katanya di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.

Selain itu, sambung Trunoyudo, dalam sidang ditemukan wujud perbuatan pelanggaran oleh Didik. Yaitu, meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Uang tersebut bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima.

Didik juga terungkap diduga melakukan penyimpangan seksual. “Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” bebernya.

Akibat perbuatannya, Didik Putra Kuncoro tidak hanya mendapatkan sanksi PTDH. Namun juga, menjalani penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari di Ruang Patsus Biro Provos Divisi Propam Polri. Terhitung sejak tanggal 13 hingga 19 Februari 2026.

Penetapan Tersangka

Penyidik sebelumnya menetapkan Didik sebagai tersangka kepemilikan narkoba pada Jumat, 13 Februari 2026. Sejumlah barang bukti juga diamankan. Antara lain, sabu sebanyak tujuh plastik klip dengan berat total 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan dua butir sisa pakai, pil alprazolam sebanyak 19 butir, pil happy five dua butir, dan ketamin sebanyak lima gram.

Didik menyimpan narkoba itu di dalam sebuah koper di rumah Aipda Dianita Agustina (DA), bekas bawahan Didik.

Penyidik menyangkakan, Mantan Kapolres Bima Kota itu dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Dengan ancaman pidana, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar) dan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta).

Selain itu, tim Dit Resnarkoba Polda NTB menetapkan Didik sebagai tersangka pada Senin, 16 Februari 2026. Hal itu berkaitan dengan dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari AKP Malaungi senilai miliaran rupiah. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button