Penyelidikan Kasus KONI Mataram Rp15,5 Miliar Dihentikan
Mataram (NTBSatu) – Lama tak terdengar, penanganan perkara dugaan korupsi KONI Mataram Rp15,5 miliar 2021-2023 tak dilanjutkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menghentikan penanganan kasus tersebut, karena hanya menemukan ada kesalahan administrasi.
“Sudah dihentikan,” kata Kasi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid pada Selasa, 6 Januari 2026.
Kejaksaan melimpahkan kasus ini ke Inspektorat Mataram. Alasannya untuk membentuk KONI melengkapi administrasi masing-masing kegiatannya.
Ia mengaku, setiap Cabang Olahraga (Cabor) memiliki kegiatan sejak 2021. Hanya saja pihak KONI mesti melengkapi persyaratan administrasi.
“Dari beberapa Cabor yang kita periksa itu emang ada kegiatannya. Tinggal kelengkapan administrasinya supaya mereka melengkapi,” ujarnya.
Menyinggung hasil pemeriksaan berbagai cabang olahraga, Harun tak berkomentar panjang. Menyusul itu merupakan ranah Kasi Pidana Khusus (Pidsus).
Penanganan dugaan korupsi Rp15,5 Miliar KONI Mataram tahun 2021-2023 terakhir berproses di tahap penyelidikan. Kejaksaan telah memeriksa 44 cabang olahraga.
Selain itu, penyelidik juga meminta klarifikasi kepada pengurus KONI. Mereka adalah Bendahara KONI Mataram tahun 2021, M Farid Ghozaly. Kemudian, Ketua Asosiasi Futsal Kota Novian Rosmana, Ketua Harian Persatuan Pemanahan Fauzan Abdullah.
Berikutnya, Cabor PSSI Kota Mataram Hamdi Achmad dan Didi Sumardi, Ketua Cabor Kempo atau Karate Kota Mataram.
Sebagai informasi, dana hibah senilai Rp15,5 miliar yang diduga bermasalah tersebut merupakan kalkulasi dari penyaluran periode 2021 hingga 2023. Rinciannya, tahun 2021 Rp2 miliar, tahun 2022 Rp3,5 miliar, dan tahun 2023 senilai Rp10 miliar.
Masalah yang muncul berkaitan dengan pengelolaan dana untuk pembinaan prestasi atlet. (*)



