Kasus Tambang Sekotong: Berkas Warga Lokal Masuk Jaksa, WN China Belum Dikirim
Mataram (NTBSatu) – Penyidik Polres Lombok Barat, kembali mengembalikan berkas tersangka kasus tambang emas ilegal wilayah Sekotong ke Kejari Mataram.
Kasi Intelijen Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya membenarkan pihaknya menerima kembali penyerahan berkas milik tersangka Faerozzabadi alias Eros alias ER tersebut. Pengembalian berkas warga lokal Lombok Barat itu dilakukan penyidik kepolisian pada pekan lalu.
“Pengembalian berkas milik tersangka Faerozzabadi alias Eros dilakukan pada 18 Februari 2026 lalu,” kata Made Oka kepada NTBSatu, Rabu, 25 Februari 2026.
Di kasus ini, penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selain Eros alias FR atau ER, ada nama LHF Liu Hanhui alias Han Fui, Warga Negara (WN) China.
“Sedangkan LHF (Liu Hanhui Als Han Fui) belum ada berkasnya sama SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan),” beber Made Oka.
Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi sebelumnya menerangkan, kedua tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda. ER melakukan pertambangan tanpa izin di lokasi Sekotong, Lombok Barat.
Sementara itu, LHF menyuruh melakukan pertambangan tanpa izin. “Sudah kami periksa juga sebagai tersangka,” ungkap Endriadi, beberapa waktu lalu.
Endriadi menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berbasis fakta hukum. Setiap pihak yang terbukti terlibat, baik sebagai pelaku utama maupun pendukung aktivitas tambang ilegal, akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ada peran-peran atau perbuatan yang konsekuensinya harus dipertanggungjawabkan, berdasarkan hasil atau temuan penyidikan,” terangnya.
Dalam proses hukum, kepolisian telah memeriksa sejumlah Warga Negara Asing (WNA). Penyidik pun telah berkoordinasi dengan Interpol.
Kasus tambang emas ilegal di Sekotong ini berjalan di Polres Lombok Barat sejak tahun 2024 lalu. Polda NTB dalam hal ini bersifat mendukung dengan dengan memberi bantuan teknis penyidikan.
Dalam penanganan perkara ini, kepolisian juga melakukan gelar perkara dengan melibatkan berbagai ahli. Termasuk ahli pidana dan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). (*)



