Tersangka Korupsi Pokir DPRD Lobar Diserahkan ke Penuntut Umum
Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejari Mataram, melaksanakan tahap dua atau menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Lombok Barat (Lobar), Selasa, 6 Januari 2026.
“Iya, hari ini kami melaksanakan tahap dua untuk empat tersangka. Penyidik melimpah ke penuntut umum,” terang Kasi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid.
Para tersangka itu adalah Kabid Pemberdayaan Sosial (Dayasos) Dinas Sosial Lombok Barat, M. Zakaki, anggota DPRD Lombok Barat, Ahmad Zainuri, pihak swasta Rusandi. Kemudian Dewi Dahliana yang merupakan Kabid Rehabilitasi Sosial (Resos) Dinas Sosial Lobar.
Tahap dua ini merupakan tindak lanjut setelah berkas lengkap atau P-21. “Setelah ini tinggal kami limpahkan ke Pengadilan untuk proses pembuktian,” ungkap Harun.
Kejaksaan menahan tiga tersangka di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. Sementara satu tersangka, Dewi Dahliana yang merupakan Kabid Rehabilitasi Sosial (Resos) Dinas Sosial Lobar, belum ditahan. “Karena yang bersangkutan masih sakit. Dia jadi tahanan kota,” ungkapnya.
Riwayat Kasus dan Peran Tersangka
Kasus ini terjadi tahun 2024. Dinas Sosial Lombok Barat menganggarkan kegiatan belanja barang untuk dijual atau diserahkan ke masyarakat sebesar Rp22,2 miliar. Itu terbagi dalam 143 kegiatan.
“100 kegiatan di antaranya merupakan pokir dari anggota DPRD Lombok Barat,” sebutnya.
Paket Pokir yang menyeret para tersangka menyangkut paket dengan pagu dana sebesar Rp2 miliar. Tempatnya di Bidang Pemberdayaan Sosial sebanyak 8 paket dan Bidang Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial Lobar sebanyak 2 paket.
M. Zakaki berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sebagai PPK dan KPA, Zakaki tidak melakukan survei harga dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Ia bergerak berdasarkan ketersediaan anggaran dan Standar Satuan Harga (SSH) Lombok Barat 2023.
“Sehingga harga yang ditetapkan dalam kontrak oleh PPK atau KPA jauh lebih mahal dari harga pasar. Sehingga mengakibatkan terjadinya kemahalan harga,” ujarnya.
M. Zakaki juga diduga melakukan pengaturan pemenang bersama tersangka Ahmad Zainuri. Mereka menunjuk langsung penyedia tertentu, yaitu tersangka Rusandi.
“Tersangka tidak melakukan pengendalian kontrak dan pengawasan pelaksanaan kegiatan. Sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan SPK atau kontrak,” katanya.
Zakaki juga menyetujui pembayaran kepada penyedia yang tidak melaksanakan pekerjaan. Akibat tindakan para tersangka, muncul kerugian keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar. Angka itu berdasarkan penghitungan Inspektorat Lombok Barat.
“Kerugian negara itu terjadi (diduga) karena mark-up dan belanja fiktif,” tandasnya.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Atau Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan hukumnya berdasarkan pasal 603 dan atau pasal 604 juncto pasal 20 huruf C.
“Tentunya kita gunakan KUHP baru untuk dakwaannya. Semua harus disesuaikan,” tandas Harun. (*)



