Hukrim

Spesialis Jambret Ditangkap Polda NTB, Beraksi di 11 TKP

Mataram (NTBSatu) – Tim Puma Jatanras Dit Reskrimum Polda NTB menangkap pria spesialis jambret inisial SR. Sudah 9 kali keluar masuk penjara (residivis), beraksi di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Sering beraksi di Babakan, pasar bertais. Tersangka ngaku beraksi di 11 TKP. Sudah residivis sebanyak 9 kali,” kata Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, Senin, 2 Februari 2026.

IKLAN

Penangkapan pria asal Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah itu berdasarkan laporan sejumlah masyarakat. Mereka yang menjadi korban jambret SR.

Begitu mendapatkan laporan, sambung Catur, pihaknya bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Termasuk, mengecek berbagai CCTV yang merekam SR saat mengambil barang-barang milik korban.

Pelaku melakukan kejahatan dengan seorang diri menggunakan sepeda motor miliknya. “Aksinya di sekitar pukul 08.00 hingga 11.00 Wita,” ujar Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda NTB.

Setelah beraksi, Catur menyebut, SR langsung menghilangkan jejak dan barang bukti dengan membakar barang-barang korban yang sudah ia ambil. “Untuk ATM, dompet, tas yang didapat lalu dibakar oleh pelaku,” jelasnya.

Dari hasil pencurian dengan kekerasan (curas) itu, pria usia 36 tahun kemudian menggunakannya untuk kebutuhan pribadi. Termasuk membeli minuman keras dan berfoya-foya. “Jadi, setelah kami ketahui keberadaannya, kami langsung membawanya ke Polda NTB untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Catur.

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik Polda NTB kemudian menetapkan SR sebagai tersangka. Polisi menyangkakan pasal 479 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun,” tambahnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button