Hukrim

Jaksa Selidiki Peran Pengusaha di Kasus Reklamasi Amahami Kota Bima

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, menelusuri keterlibatan pihak swasta di balik kasus lahan reklamasi Amahami, Kota Bima.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB, Hendarsyah Yusuf Permana saat menemui kelompok masyarakat pada Senin, 2 Februari 2026.

Sejumlah orang mendesak kejaksaan memeriksa pengusaha di Kota Bima inisial M alias N, kemarin. Dugaannya, yang bersangkutan terlibat dalam penyerobotan lahan era Wali Kota Qurais Abidin.

“Jika terbukti menyalahi aturan dan diduga mendapatkan keuntungan maka tetap dipidana. Kami akan tetap melakukan penyelidikan dan kami akan infokan kembali setelah ada hasilnya,” jelas Hendarsyah.

Sebelumnya, Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said mengatakan, proses kasusnya masih berjalan di tahap penyelidikan. Kejaksaan mulai menyisir saksi-saksi dari kalangan pengusaha hingga pejabat daerah.

“Itu masih berjalan. Masih penyelidikan,” terangnya kepada NTBSatu, Minggu, 25 Januari 2026.

Di tahap ini, jaksa masih melakukan Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket). Termasuk, mendalami berbagai dokumen dan memintai keterangan saksi-saksi.

Informasi beredar, Pidsus Kejati NTB telah memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak. Termasuk pejabat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. “Kalau itu (pemeriksaan saksi), masih. Cuman kami bisa belum ungkap. Karena ini masih penyelidikan,” jelas Zulkifli.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button