Jaksa Selidiki Peran Pengusaha di Kasus Reklamasi Amahami Kota Bima
Proyek di Atas Kawasan Reklamasi Amahami
Berdasarkan data diperoleh NTBSatu, ada puluhan nama yang memiliki sertifikat Hak Milik (SHM) di atas kawasan reklamasi itu. Luasan kepemilikan lahan tersebut berbeda-beda, bahkan ada yang menguasai hingga belasan hektare.
Menjawab itu, Aspidsus memilih tak berkomentar panjang. Alasannya sama, kasus ini belum naik ke tahap penyidikan. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa siapapun pemilik lahan akan tetap dimintai keterangan.
“Iya. Siapa pun yang di sana (menguasai lahan di atas reklamasi Amahami), akan kami mintai keterangan,” ujarnya.
Penelusuran LPSE Kota Bima, Pemkot Bima tercatat pernah merealisasikan beberapa proyek di atas kawasan reklamasi Amahami. Salah satunya, proyek pembangunan Jalan Lingkar Pasar Amahami senilai Rp13,5 miliar pada tahun 2018 di bawah Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima. Proyek itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Selain itu, Pemkot Bima juga tercatat menggelontorkan anggaran Rp2,5 miliar dari APBD tahun 2017 untuk penataan kawasan Amahami di bawah Satker Dinas PUPR Kota Bima.
Berikutnya, proyek timbunan Pasar Raya Amahami dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp1,5 miliar. Sama seperti sebelumnya, nilai itu bersumber dari APBD 2017. Proyek itu di bawah Satker Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Bima.
Dugaan lain, muncul di atas lahan reklamasi tersebut terdapat beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM). Total pemilik sertifikat sebanyak 28 orang dengan luasan berbeda-beda. (*)



