Tersangka Dugaan Pembunuhan-Pembakaran Ibu Kandung: Positif Ganja, Kejiwaan Normal
Mataram (NTBSatu) – Tersangka dugaan pembunuhan-pembakaran ibu kandung di Sekotong, Lombok Barat, Bara Prima menjalani pemeriksaan psikologi. Kondisi kejiwaannya disebut normal.
Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan, pemeriksaan kejiwaan pria usia 33 tahun tersebut oleh psikolog Universitas Mataram (Unram), Pujiarohman.
Kepolisian mengambil langkah memeriksa kejiwaan Rio karena menilai, tindakan tersangka di luar nalar manusia. Sekaligus memastikan apakah ia memiliki riwayat penyakit psikis atau tidak.
“Sudah diperiksa,” kata Catur di ruang kerjanya, Senin, 2 Februari 2026.
Alasannya penyidik menggandeng psikolog dari kampus, sambung Catur, karena dinilai lebih independen. “Sebagai bocoran yang bersangkutan normal,” jelasnya.
Selain itu, tersangka Rio juga telah menjalani tes urine. Hasilnya, ia positif mengandung Tetrahydrocannabinol atau THC. “Kalau (kasus) narkoba sudah kami serahkan ke Dit Resnarkoba,” ungkap Catur.
Polisi melakukan cek urine itu ketika tim Jatanras Polda NTB melakukan penangkapan di kediaman tersangka pada Senin malam, 26 Januari 2026. Polisi ketika itu mengamankan satu kotak permen karet berwarna putih berisi ganja.
Selain itu, tersangka Rio juga tercatat pernah menjalani hukuman pidana penjara dalam kasus narkoba. Yaitu, hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider satu bulan kurungan.



