Kejati NTB Periksa Sejumlah Notaris, Transaksi Miliaran Tersangka Warnai Kasus MXGP Samota
Mataram (NTBSatu) – Selain memeriksa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejati NTB juga memeriksa beberapa notaris, Selasa, 27 Januari 2026. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di balik pembelian lahan seluas 70 hektare untuk Sirkuit MXGP Samota, Sumbawa.
“Iya, betul. Ada kegiatan pemeriksaan PPATK di kasus pengadaan lahan MXGP Samota di Kejati NTB hari ini (kemarin, red),” kata Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said.
Selain itu, kejaksaan juga memeriksa dua tersangka dalam kasus penjualan lahan tersebut. Mereka adalah pihak swasta sekaligus tim appraisal, Muhammad Julkarnaen dan Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan.
Kuasa hukum Subhan, Syarifuddin Lakuy membenarkan kliennya menjalani pemeriksaan di Kejati NTB. Ada juga PPATK dan pihak notaris dari Sumbawa. “Apa keterangannya, tidak tahu kita,” ujarnya, Rabu, 28 Januari 2026.
Menyinggung bagaimana peran Subhan sehingga terlibat dalam TPPU ini, Syarifuddin mengklaim tak mengetahuinya secara pasti. Namun ia mengaku, Kepala BPN Lombok Tengah itu pernah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Ini kan masih saksi. Belum ada tersangka,” ucapnya.



