Periksa Dua Tersangka, Jaksa Gandeng PPATK Telusuri Aliran TPPU Kasus Lahan MXGP Samota
Mataram (NTBSatu) – Kejati NTB menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya, untuk menelusuri Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus pembelian lahan seluas 70 hektare Sirkuit MXGP Samota, Sumbawa.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said membenarkan langkah menggandeng pihak lain di kasus yang sudah berjalan di tahap penyidikan tersebut. Tindak lanjutnya, kejaksaan melakukan pemeriksaan saksi PPATK pada Selasa, 27 Januari 2026.
“Iya, betul. Ada kegiatan pemeriksaan PPATK di kasus pengadaan lahan MXGP Samota di Kejati NTB hari ini,” katanya.
Selain itu, penyidik Pidsus Kejati NTB juga kembali memintai keterangan dua tersangka kasus pengadaan lahan MXGP Samota. Mereka adalah tim appraisal, Muhammad Julkarnaen dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan.
Penyidik menyangkakan keduanya dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Para tersangka kemudian ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.
Langkah lain, Kejati NTB juga menelusuri aset milik kedua tersangka kasus lahan MXGP Samota Sumbawa. Penelusuran ini berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Kejati NTB, Wahyudi sebelumnya menyebut, penyidik sejauh ini sudah melakukan follow the money dan follow the aset. Artinya, kejaksaan menelusuri keuangan dan aset milik tersangka kasus korupsi lahan MXGP Samota.
“Iya, kami lakukan itu (follow the money dan follow the aset),” ucap Wahyudi pada 19 Januari 2026 lalu.
Terima Pengembalian Kerugian Negara
Selain itu, Kejati NTB menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp6,7 miliar dari Mantan Bupati Lombok Timur (Lotim), Ali BD. Sekaligus pemilik lahan seluas 70 hektare tersebut. Penyidik kemudian menitipkan uang itu ke rekening penampungan milik Kejati NTB di Bank Mandiri Cabang Mataram.
Angka Rp6,7 miliar tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Uang itu merupakan hasil mark penjualan lahan tahun 2022-2023 tersebut.
Menurut Wahyudi, kerugian negara dalam kasus lahan MXGP Samota, Sumbawa ini berpotensi bertambah. “Tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan kerugian. Tergantung dari perkembangan,” jelasnya.
Saat ini tim Pidsus Kejati NTB menyisir peran pihak lain. Termasuk, para pemohon pengadaan tanah dan tim appraisal penghitung harga jual lahan dari Kantor Pusat Jasa Penilaian Publik (KJPP). (*)



