Ayah di Lombok Barat Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Anak Kandungnya
Lombok Barat (NTBSatu) – Polres Lombok Barat menetapkan seorang ayah inisial DBI (66), sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anak kandungnya DKP (45).
Kasi Humas Polres Lombok Barat, Iptu Amiruddin mengatakan, kepolisian telah menahan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Polres untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan. Di rutan Polres Lobar” ujar Amiruddin kepada NTBSatu, Selasa, 3 Februari 2026.
Penetapan tersangka setelah penyidik Sat Reskrim Polres Lombok Barat menggelar perkara dan menaikkan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Senin, 2 Februari 2026.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata menyampaikan, langkah penahanan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Serta, mempertimbangkan tingkat kekerasan dalam peristiwa tersebut.
“Perkara ini telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan karena unsur pidananya terpenuhi. Tersangka juga sudah kami tetapkan dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Lombok Barat,” ujarnya.



