Ayah di Lombok Barat Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Anak Kandungnya
Cekcok Berujung Serangan Senjata Tajam
Hasil pemeriksaan awal mengungkap, peristiwa ini bermula dari pertengkaran antara pelaku dan korban di halaman rumah mereka di Dusun Carik Kauh, Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung, sekitar pukul 07.00 Wita.
“Awalnya hanya adu mulut di berugak. Korban kemudian menjauh ke area sumur di depan gudang rumah untuk menenangkan diri,” jelas AKP Lalu Eka Arya.
Namun situasi memburuk, ketika pelaku masuk ke dalam kamar dan keluar membawa sebilah parang. Saat korban dalam posisi membelakangi dan sedang duduk, pelaku tiba-tiba melakukan serangan.
“Tersangka mengayunkan parang ke arah leher korban satu kali dan ke punggung sebanyak dua kali. Korban sempat menangkis dengan tangan, sehingga mengalami luka robek serius,” ungkapnya.
Korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke arah gudang. Namun, pelaku terus mengejar hingga akhirnya anggota keluarga lain menghentikannya dengan memeluk pelaku sambil berteriak meminta pertolongan warga.
Polisi menilai, tindakan tersangka masuk dalam kategori penganiayaan berat dalam lingkup rumah tangga. Mengingat, hubungan pelaku dan korban serta penggunaan senjata tajam.
“Penyidik menerapkan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang PKDRT tentang kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat. Kami juga menyiapkan pasal alternatif dari KUHP terkait penganiayaan berat,” tegas AKP Lalu Eka Arya.
Sebilah parang yang digunakan telah diamankan sebagai barang bukti. Sementara itu, korban masih menjalani perawatan intensif akibat luka di bagian leher, punggung, kepala, tangan, dan kaki.
Pihak kepolisian menegaskan, proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan, serta mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. (Zani)



