Lombok Barat

DPMPTSP Lobar Tegaskan Penutupan Retail Modern di Batu Layar karena Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

Lombok Barat (NTBSatu) – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar), menutup sementara sejumlah gerai ritel modern di Kecamatan Batu Layar. Hal itu setelah ditemukan pelanggaran perizinan, khususnya terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lobar melakukan penertiban ini secara terpadu, bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Kepala DPMPTSP Lombok Barat, Heri Ramadhan menjelaskan, langkah penutupan merupakan hasil koordinasi lintas sektor. Melibatkan Satpol PP, Dinas Perdagangan, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa.

Penindakan setelah adanya temuan di lapangan dan laporan masyarakat terkait aktivitas usaha yang tidak sesuai ketentuan.

“Dalam hasil pemeriksaan kami, ditemukan beberapa ritel modern yang belum melengkapi izin usahanya secara menyeluruh. Termasuk izin khusus penjualan minuman beralkohol,” kata Heri kepada NTBSatu, Jumat, 30 Januari 2026.

Ia menyebutkan, terdapat lima gerai ritel modern di wilayah Batu Layar yang mendapat sanksi administratif berupa penutupan sementara dan pemasangan surat peringatan.

Meski sebelumnya telah mendapat teguran, sebagian gerai masih tetap beroperasi sehingga DPMPTSP meminta klarifikasi dan komitmen kepatuhan pengelola usaha.

Menurut Heri, wilayah Batu Layar memang termasuk kawasan pariwisata, sehingga penjualan minuman beralkohol dimungkinkan. Namun, hal tersebut tetap harus memenuhi persyaratan perizinan yang ketat dan terpisah dari izin usaha ritel pada umumnya.

“Daerah pariwisata bukan berarti bebas tanpa aturan. Penjualan minuman beralkohol wajib memiliki izin khusus. Tidak cukup hanya izin tempat usaha, tapi juga izin terhadap barang yang dijual,” tegasnya.

Lakukan Moratorium Izin Penjualan

Ia menambahkan, saat ini pemerintah daerah memberlakukan moratorium untuk pengajuan izin baru penjualan minuman beralkohol. Pengecualian bagi hotel berbintang serta perpanjangan izin bagi usaha yang telah memiliki legalitas sebelumnya.

Sementara itu, pemerintah tidak memperkenankan ritel modern yang baru berdiri mengajukan izin penjualan minuman beralkohol.

DPMPTSP menegaskan, akan terus melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan komitmen pelaku usaha. Jika terdapat pelanggaran lanjutan, sanksi yang lebih tegas hingga penutupan permanen dapat pemerintah daerah berlakukan.

“Kami tidak anti-investasi, justru mendorong iklim usaha yang sehat. Tapi semua harus patuh aturan. Kalau tidak taat, izin tidak akan kami terbitkan,” tegas Heri.

Pemerintah Kabupaten Lobar berharap, penertiban ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya. Agar menjalankan aktivitas bisnis sesuai regulasi yang berlaku, sekaligus menjaga ketertiban usaha dan kenyamanan masyarakat di kawasan pariwisata Lombok Barat. (Zani)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button