DPMPTSP Lobar Tegaskan Penutupan Retail Modern di Batu Layar karena Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin
Lakukan Moratorium Izin Penjualan
Ia menambahkan, saat ini pemerintah daerah memberlakukan moratorium untuk pengajuan izin baru penjualan minuman beralkohol. Pengecualian bagi hotel berbintang serta perpanjangan izin bagi usaha yang telah memiliki legalitas sebelumnya.
Sementara itu, pemerintah tidak memperkenankan ritel modern yang baru berdiri mengajukan izin penjualan minuman beralkohol.
DPMPTSP menegaskan, akan terus melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan komitmen pelaku usaha. Jika terdapat pelanggaran lanjutan, sanksi yang lebih tegas hingga penutupan permanen dapat pemerintah daerah berlakukan.
“Kami tidak anti-investasi, justru mendorong iklim usaha yang sehat. Tapi semua harus patuh aturan. Kalau tidak taat, izin tidak akan kami terbitkan,” tegas Heri.
Pemerintah Kabupaten Lobar berharap, penertiban ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya. Agar menjalankan aktivitas bisnis sesuai regulasi yang berlaku, sekaligus menjaga ketertiban usaha dan kenyamanan masyarakat di kawasan pariwisata Lombok Barat. (Zani)



