Pemprov NTB Nilai UU Provinsi Kepulauan Perkuat Peran Daerah
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB menilai, pengesahan Undang-Undang (UU) Provinsi Kepulauan akan memperkuat peran daerah. Terutama dalam mengelola sumber daya, khususnya sektor kelautan dan pesisir.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi NTB, Muslim, ST., M.Si., mengatakan, prinsip pengelolaan pendapatan daerah tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Termasuk, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Namun, jika UU Provinsi Kepulauan bersifat lex specialis, maka akan ada ruang pengaturan yang lebih spesifik bagi daerah berciri kepulauan. Menurutnya, saat ini ada dua momentum penting yang perlu pemerintah daerah kawal.
Pertama, revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah agar kewenangan daerah tidak justru dipangkas. Kedua, pengesahan UU Provinsi Kepulauan yang harapannya memperjelas distribusi peran dan kewenangan bagi daerah.
“Jangan sampai potret kewenangan justru direduksi. Dalam konteks provinsi kepulauan, ini harus betul-betul dikawal karena menyangkut optimalisasi pemanfaatan potensi sumber daya,” ujarnya Jumat, 20 Februari 2026.
Terkait potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Muslim mengaku belum bisa memastikan dampak langsung dari regulasi tersebut.
Namun ia berharap, kehadiran undang-undang ini dapat memperkuat legitimasi Pemerintah Pusat dalam mendistribusikan dana transfer dengan mempertimbangkan karakteristik daerah kepulauan.
“Selama ini pembagian dana transfer belum memperhatikan aspek provinsi berciri kepulauan. Mudah-mudahan dengan regulasi ini, distribusi pembagian nasional lebih adil,” katanya.
Potensi Pendapatan Sektor Kelautan NTB
Pada sisi lain, Pemprov NTB juga tengah merapikan potensi pendapatan sektor kelautan melalui penguatan pengawasan dan pembinaan pelaku usaha. Muslim mengungkapkan, masih banyak aktivitas usaha di wilayah pesisir yang belum sepenuhnya taat regulasi. Termasuk, kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak lagi berbicara denda, melainkan sanksi administratif berbasis kompensasi atas potensi kerusakan atau pelanggaran. Pemprov NTB saat ini tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum mekanisme tersebut.
“Kalau ada ketidakpatuhan atau potensi kerusakan, mereka harus bayar kompensasi. Ini bagian dari upaya merapikan potensi pendapatan dari aktivitas yang tidak taat legalitas,” tegasnya.
Muslim menambahkan, keunggulan utama UU Provinsi Kepulauan terletak pada pengakuan formal terhadap karakteristik daerah kepulauan yang selama ini dinilai belum dijabarkan secara teknis dalam regulasi sebelumnya. Dengan regulasi baru, ia berharap distribusi kewenangan dan peran daerah akan semakin jelas.
“Kalau minusnya sebenarnya tidak ada. Justru ini akan mempermudah harmonisasi dan memperjelas peran daerah,” tambahnya. (Andini)



