Bupati LAZ Wajibkan Faskes Layani Peserta BPJS PBI Nonaktif: Kalau Tidak Dilayani, Saya Turun Tangan
Lombok Barat (NTBSatu) – Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini (LAZ) mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh fasilitas kesehatan (faskes), baik Puskesmas maupun rumah sakit.
Ia mewajibkan pemberian layanan kesehatan tetap berjalan bagi warga yang kepesertaan BPJS PBI JK-nya Pemerintah Pusat nonaktifkan.
Bupati LAZ mengatakan, kebijakan penonaktifan dari pusat tersebut tidak boleh menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan hak dasar kesehatan.
Ia menekankan, terutama bagi warga yang masuk dalam kategori desil 1 dan 2, pelayanan harus fasilitas kesehatan utamakan.
”Enggak boleh enggak dilayani, apalagi yang masuk desil 1 dan 2, wajib hukumnya. Kalau sampai tidak bisa dilayani, saya yang akan turun tangan langsung,” tegas Bupati LAZ kepada wartawan, Jumat, 13 Februari 2026.
Lebih lanjut, Bupati LAZ memaparkan, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat tengah melakukan validasi ulang terhadap sekitar 42.000 data yang dinonaktifkan. Ia mencurigai adanya data tidak valid, seperti warga yang sudah meninggal atau pindah domisili, yang masih membebani anggaran.
”Penting sekali update data. Jangan-jangan sebenarnya tidak perlu keluar uang sebesar itu kalau datanya diperbaiki. Saya ingin membiasakan di Lombok Barat ini update data berkala bersama BPS dan Dinas Sosial agar tepat sasaran,” tambahnya.



