ASN Pemkab Lombok Barat Wajib Pakai Batik Khas Daerah Setiap Kamis
Lombok Barat (NTBSatu) – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, wajib mengenakan batik khas daerah berwarna biru keabu-abuan setiap Kamis.
Kebijakan ini berlaku sebagai bagian dari penguatan identitas daerah di lingkungan birokrasi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lombok Barat Nomor: 000.8/7/SETDA/ORG/XII/2025 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian Batik Korpri dan Batik Khas Kabupaten Lombok Barat bagi ASN.
Kepala BKDPSDM Lombok Barat, Baiq Mustika Dwi Adni menjelaskan, penerapan aturan ini telah mulai sejak akhir Desember 2025. Berlaku rutin setiap Kamis, serta pada hari-hari tertentu sesuai ketentuan.
“Pemakaiannya setiap hari Kamis. Kamis bertepatan dengan 17 Agustus, maka ASN menggunakan pakaian Korpri,” ujar Mustika, Kamis, 29 Januari 2026.
Ia menambahkan, penggunaan batik khas Lombok Barat tersebut lengkap dengan ketentuan atribut. ASN laki-laki mengenakan peci nasional, sementara ASN perempuan muslim menggunakan jilbab berwarna biru dongker.
Mustika mengatakan, pemerintah daerah menyediakan langsung batik khas Lombok Barat ini tanpa biaya, sehingga ASN tidak perlu membeli secara mandiri. Meski demikian, distribusinya masih bertahap.
“Batik ini dibagikan gratis oleh Pemkab Lombok Barat, hanya saja belum seluruh ASN menerimanya,” jelasnya.
Termasuk, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Namun, pembagian akan secara bertahap mengingat jumlah pegawai yang cukup banyak.
“PPPK Paruh Waktu juga termasuk ASN, sehingga akan kami rencanakan pembagiannya. Tapi memang tidak bisa sekaligus,” katanya.
Terkait anggaran pengadaan batik, Mustika tidak merinci secara detail. Namun ia memastikan, seluruh pembiayaan berasal dari Pemkab Lombok Barat.
“Untuk angka pastinya saya belum pegang, tapi yang jelas pengadaan batik ini dibiayai oleh Pemkab Lombok Barat,” tutupnya. (Zani)



