BREAKING NEWSHukrim

Tok! Terdakwa Pembunuh Nurminah di Lombok Barat Divonis 18 Tahun

Mataram (NTBSatu) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram memvonis terdakwa pembunuhan pegawai sate hajat Nurminah, I Nyoman Buda alias Imam Hidayat dengan pidana penjara selama 18 tahun.

Humas PN Mataram, Kelik Trimargo membenarkan putusan terhadap terdakwa yang juga merupakan kekasih korban tersebut. “Sudah putus tadi. Putusan 18 tahun penjara,” katanya kepada NTBSatu, Kamis, 29 Januari 2026.

Vonis dengan Ketua Majelis Putu Suyoga dan anggota Dewi Santini, I Made Gede Trisna Jaya Susila itu sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Iya, sama kaya dakwaan jaksa,” jelasnya.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa pembunuhan Nurminah itu dengan pidana penjara selama 18 tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap menjalani penahanan.

Selama proses persidangan, sejumlah saksi telah dihadirkan. Termasuk keluarga almarhumah, yakni Sarinah, Mar, Sudirman, Haerani, M. Anwar, Nurhasanah. Mereka memberikan kesaksian pada Senin, 8 Desember 2025.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button