HEADLINE NEWSHukrim

Tersangka Kasus MXGP Samota Sumbawa “Dibela” Mantan Kajati Maluku, Seret Pemilik Lahan

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejati NTB kembali menetapkan tersangka dugaan korupsi pembelian lahan 70 hektare untuk event MXGP Samota, Sumbawa. Kuasa hukum tersangka merupakan Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku. Sebut satu orang belum diseret dalam kasus ini.

Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said menyebut, tersangka ketiga dalam kasus ini adalah Pung Saifullah Zulkarnain dari Kantor Pusat Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’S Zulkarnain. Penyidik menyangkakan tersangka dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Hari ini tim penyidik Bidang Pidsus Kejati NTB kembali melakukan penahanan tersangka SZ terkait pengadaan lahan di Samota tahun 2022-2023,” kata Aspidus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said.

Dalam kasus ini, tersangka Zulkarnain berperan menandatangani seluruh dokumen terkait penjualan lahan seluas 70 hektare tersebut. Sebagai pimpinan KJPP, Zulkarnain mengetahui adanya appraisal dalam penjualan lahan milik Mantan Bupati Lombok Timur, Ali bin Dachlan atau Ali BD tersebut.

Nilai awal penjualan lahan sebesar Rp44 miliar, namun berubah menjadi Rp52 miliar. “Jadi, tersangka yang menandatangani dokumen administrasi,” ujar Aspidsus Kejati NTB.

Penyidik Kejati NTB menahan tersangka di Lapas Kelas IIA Lombok Barat selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 29 Januari 2026. Pemilik KJPP Pung’S Zulkarnain itu satu tahanan dengan dua tersangka lainnya, yaitu Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan dan tim appraisal cabang Mataram, Muhammad Julkarnaen.

Kejaksaan menahan Zulkarnain setelah dokter memeriksa yang bersangkutan dan menilai tersangka layak menjalani penahanan. “Kami lakukan penahanan setelah yang bersangkutan diperiksa dokter. Dan dinyatakan bisa untuk dilakukan penahanan,” jelas Zulkifli.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button