HEADLINE NEWSHukrim

Tersangka Kasus MXGP Samota Sumbawa “Dibela” Mantan Kajati Maluku, Seret Pemilik Lahan

Penjelasan Kuasa Hukum

Terpisah, kuasa hukum Saifullah Zulkarnain, Triono Hariyanto mengaku, kliennya dalam kasus ini tidak memiliki niat jahat atau mens rea. Ia juga menyebut, Zulkarnain juga tidak menerima sepersen pun uang kerugian negara.

“Klien saya satu rupiah pun tidak terima. Karena memang tidak ada mens rea. Tapi pendapat saya sebagai penasihat hukum dengan kawan-kawan penyidik berbeda,” tegasnya.

Kontrak pembelian lahan puluhan hektare tersebut berakhir tahun 2022. Kemudian ada masa sanggah selama 14 hari. Menurutnya, jika ada kelebihan waktu, itu bukanlah tindak pidana. Melainkan persoalan administrasi.

Kontrak appraisal saat itu antara KJPP dengan Tim 9. Ketua timnya adalah BPN Sumbawa. Nilai kontrak kala itu Rp99 juta. Pelaksanaannya dilakukan oleh KJPP cabang.

“Memang klien saya yang menandatangani buku satu dan dua hasil appraisal . Tapi itu kewajiban sebagai pimpinan perusahaan, kalo klien saya tidak tanda tangan, tidak akan selesai. Kewajiban dia itu,” beber Mantan Kajati Maluku itu.

Menyinggung siapa yang harus bertanggungjawab dalam kasus ini, Triono memilih tak berkomentar jauh. Menurutnya, wewenang itu ada pada penyidik Pidsus Kejati NTB.

“Tapi yang jelas, siapa penerima manfaat, uang masuk ke siapa, itu yang belum jadi tersangka,” tegasnya.

Aspidsus Kejati NTB tidak mengelak hal itu. Peran penerima uang penjualan dalam hal ini pemilik lahan Ali BD, masih didalami.

“Kalau ada mens rea, kenapa tidak? Kami masih menggali. Mens rea sangat penting. Betul apa yang disampaikan (kuasa hukum tentang pemilik lahan). Kenapa tidak kami akan lakukan tindakan hukum,” jelasnya. (*)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button