Daerah NTBHEADLINE NEWS

Status Tanggap Darurat Bencana NTB Berlaku 90 Hari

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov NTB) menetapkan status tanggap darurat bencana terhitung mulai 19 Januari 2026. Status ini akan berlangsung dalam waktu yang lama, yaitu sampai 90 hari atau selama tiga bulan.

Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTB, Ahmad Yani menyampaikan, alasan status tersebut berlaku hingga 90 hari karena banyaknya kerusakan.

Ia menyebut, terhitung selama Januari 2026, NTB dilanda bencana alam secara bertubi-budi. Mulai banjir, tanah longsor, dan angin kencang. Akibatnya, sejumlah infrastruktur seperti jembatan, jalan, irigasi, rumah warga, dan sejumlah fasilitas umum lainnya mengalami kerusakan. Dari ringan, sedang, hingga berat.

“Karena dari kejadian yang sudah berlangsung sejak awal Januari sampai dengan sekarang di mana infrastruktur banyak yang rusak di 10 kabupaten dan kota,” kata Ahmad Yani, Rabu, 28 Januari 2026.

Beberapa daerah mengalami kerusakan infrastruktur paling parah. Misalnya, Lombok Barat, Kabupaten Bima, Lombok Tengah, dan Lombok Timur.

Di samping banyaknya kerusakan, alasan status tanggap darurat ini berlaku selama 90 hari karena perlunya waktu untuk proses pemulihan luka batin atau trauma healing kepada korban terdampak.

“Apalagi saat ini hujan yang selalu turun, ancaman banjir dan tanah longsor. Maka, kami di daerah memperkuat jajaran untuk mengkoordinasikan supaya masyarakat dapat tenang,” jelasnya.

1 2Laman berikutnya

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button