Status Tanggap Darurat Bencana NTB Berlaku 90 Hari
Pemprov NTB Bentuk Posko Tanggap Darurat
Bersamaan dengan penetapan status tanggap darurat, Pemprov NTB juga menetapkan pembentukan Pos Komando (Posko) Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Cuaca Ekstrem sebagai langkah percepatan penanganan dampak bencana di sejumlah wilayah.
Pembentukan posko ini berdasarkan Keputusan Gubernur NTB Nomor: 100.3.3.1-50 Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Cuaca Ekstrem di NTB.
Pembentukan posko ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi lintas perangkat daerah, TNI-Polri, instansi vertikal. Serta, pemangku kepentingan terkait dalam upaya penanganan darurat, perlindungan masyarakat, dan pemulihan awal pascabencana.
Posko tanggap darurat berfungsi sebagai pusat kendali dan informasi. Mulai dari pemantauan kondisi lapangan, pendataan wilayah terdampak, hingga pengoordinasian bantuan logistik, evakuasi warga, serta layanan kesehatan. Seluruh informasi dan perkembangan penanganan bencana dilaporkan secara terpadu melalui posko ini.
Dalam SK Gubernur dijelaskan, posko melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai tugas dan fungsinya. Termasuk BPBD, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, serta unsur pendukung lainnya. Sinergi ini harapannya mampu mempercepat respons darurat dan meminimalkan risiko lanjutan bagi masyarakat terdampak. (*)



