Titik Tambang Bermasalah di NTB Menjamur, Pemprov Klaim Perizinan Berlapis
Mataram (NTBSatu) – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menemukan sejumlah titik tambang bermasalah di NTB. Salah satunya berkaitan dengan izin usaha yang tidak sesuai ketentuan. Temuan itu atas kegiatan usaha pertambangan tahun 2023 hingga triwulan II tahun 2025.
Temuan lembaga auditor ini, setidaknya ada 120 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak sesuai ketentuan. Rinciannya, sebanyak 88 IUP terbit di kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Selain itu, terdapat 32 IUP yang berada di area sempadan atau garis sungai, namun belum dilengkapi dengan izin pemanfaatan sumber daya air dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Terhadap temuan ini, Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Niken Arumdati menegaskan, pihak akan melakukan pendalaman.
Apakah ini karena lemahnya pengawasan, Niken tidak bisa menyimpulkannya. Ia mengaku, terlebih dulu akan melihat dan melakukan pengecekan dokumen persyaratan atas izin tersebut.
“Terkait itu coba nanti saya lihat lagi untuk dokumen persyaratannya,” kata Niken, Selasa, 27 Januari 2026.
Namun pada dasarnya, ia mengklaim dokumen persyaratan untuk izin usaha pertambangan ini bukan hanya di Dinas ESDM saja. Izinnya berlapis, termasuk di pemerintah kabupaten/kota terkait.
Misalnya, harus ada informasi tata ruang dari pemerintah kabupaten, kemudian izin lingkungan dari LHK. Sementara itu, di Dinas ESDM ada laporan hasil studi eksplorasi dan studi kelayakan.
“Jadi ini ada banyak dinas yang beririsan Kalau untuk menjawab pertanyaannya mungkin nanti saya pelajari dulu untuk LHP-nya,” ujarnya.



