Titik Tambang Bermasalah di NTB Menjamur, Pemprov Klaim Perizinan Berlapis
Pemprov NTB Lakukan Perbaikan
Selain itu, Niken juga menjelaskan terkait temuan kewajiban reklamasi yang izinnya terbit pada tahun-tahun sebelumnya. Dokumen tersebut tidak ada di Dinas ESDM. Namun, tegas Niken, Pemprov memastikan telah melakukan tindak lanjut dan perbaikan sejak akhir tahun 2024.
“Untuk reklamasi, sebenarnya sudah ada tindak lanjut yang kita lakukan di akhir 2024. Itu terkait izin-izin yang dulu pernah dikeluarkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sesuai regulasi, perusahaan tambang wajib menyetorkan sejumlah dana sebagai jaminan reklamasi dan pascatambang. Dana tersebut disimpan dalam bentuk deposito berjangka dan hanya dapat dicairkan setelah perusahaan terbukti melaksanakan kewajiban reklamasi.
“Deposito itu tidak bisa dicairkan sepihak. Harus ada persetujuan dan tanda tangan dari dinas terkait. Setelah itu dievaluasi dulu oleh tim, benar atau tidak kegiatan reklamasi dan pascatambang sudah dilakukan,” jelasnya.
Menurutnya, temuan yang menjadi sorotan BPK kemungkinan besar merupakan persoalan pada izin-izin sebelum 2024. Sementara untuk izin yang terbit setelah perbaikan sistem dilakukan, mekanisme jaminan reklamasi disebut sudah berjalan sesuai ketentuan.
Terkait jumlah perusahaan tambang yang memiliki kewajiban reklamasi, pihaknya menyatakan masih perlu merujuk kembali pada dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk memastikan data yang akurat. (*)



