BREAKING NEWSHukrim

Satu Lagi Tersangka Kasus Lahan MXGP Samota Ditahan Kejati NTB

Kejati NTB Terima Pengembalian Kerugian Negara

Kejati NTB dalam kasus ini juga menerima pengembalian kerugian keuangan negara Rp6,7 miliar. Kepala Kejati NTB, Wahyudi sebelumnya menerangkan, uang Rp6,7 miliar itu dari Mantan Bupati Lombok Timur (Lotim) Ali bin Dachlan atau Ali BD.

“Kami titip di rekening penampungan milik Kejati NTB di Bank Mandiri Cabang Mataram,” katanya saat konferensi pers di Ruang Media Center Kejati NTB, Senin, 19 Januari 2026.

Kerugian negara itu muncul dari dugaan mark up penjualan lahan seluas 70 hektare dengan harga Rp52 miliar tersebut. Angka Rp6,7 miliar tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Menurut Wahyudi, kerugian negara dalam kasus lahan MXGP Samota, Sumbawa ini berpotensi bertambah. “Tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan kerugian. Tergantung dari perkembangan,” jelasnya.

Dari kasus dugaan korupsi pembelian lahan tahun 2022-2023 ini, tim Pidsus Kejati NTB telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan dan tim appraisal, Muhammad Julkarnaen. Penyidik menahan keduanya di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat sejak 8 Januari 2026.

Penyidik Pidsus Kejati NTB sepanjang penyidikan telah memeriksa 50-an saksi. Mereka dari kalangan pejabat Pemkab Sumbawa, pemilik lahan Ali BD, dan lainnya. (*)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button