Mantan Dosen di Mataram Penyuka Sesama Jenis Dituntut 8 Tahun Penjara
Mataram (NTBSatu) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan dosen berbagai perguruan tinggi di Kota Mataram, Lalu Rudi Rustandi dengan pidana penjara delapan tahun penjara.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Efrien Saputera membenarkan tuntutan terhadap terdakwa dugaan pelecehan seksual sesama jenis tersebut.
“Benar, terdakwa dituntut delapan tahun pidana penjara,” katanya, Jumat, 23 Januari 2026.
Selain penjara, JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda itu tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan. “Maka diganti dengan pidana penjara pengganti selama 190 hari,” jelasnya.
Dalam sidang yang dilakukan tertutup itu, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 6 huruf c UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo Pasal 15 Ayat (1) huruf e UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo Pasal II ayat 8, jo lampiran I nomor 136 dan pasal 82, ayat (3), lampiran III, U ndang Undang Nomor 1 tahun 2006 tentang penyesuaian pidana.
“Menetapkan terdakwa tetap menjalani penahanan. Dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan,” sebutnya.
Riwayat Kasus
Sebagai informasi, penyidik Dit Reskrimum Polda NTB mengusut kasus ini pada 2025 lalu. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan, polisi menetapkan Lalu Rudi sebagai tersangka.
Di tahap penyidikan, kepolisian telah mengantongi keterangan ahli. Baik hukum pidana maupun psikologi.
Perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB, Joko Jumadi beberapa waktu lalu menyebut, korban sebelumnya sebanyak 12 orang. Mereka dari kalangan mahasiswa.
“Yang sudah fiks di saya ada 15. Jelas namanya, kejadiannya kapan. Keterangan saya di kepolisian juga 15 korban,” kata Joko.
Berdasarkan hasil investigasi tim koalisi, sambung Joko, oknum dosen yang mengajar di sejumlah perguruan tinggi tersebut melakukan pelecehan dalam lingkungan kampus.
“Ada relasi kuasa di kampus,” jelas akademisi Universitas Mataram (Unram) ini.
Selain itu, koalisi juga menerima beberapa nama dari salah satu prodi perguruan tinggi negeri di Mataram. Modusnya sama. Ia menjalankan aksi bejatnya dengan melakukan pendekatan keagamaan. Seperi tausyiah dan maupun melalui berbagai kajian. Beruntung, tak ada korban yang disodomi.
Buntut perbuatan bejatnya, Lalu Rudi dipecat dari tiga kampus tempatnya mengajar. Rinciannya, satu perguruan tinggi negeri dan dua perguruan tinggi swasta. (*)



