Penggunaan Anggaran Program Desa Berdaya Diawasi Inspektorat NTB
Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB segera mengeksekusi program Desa Berdaya. Rencananya akan mulai Maret 2026 ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Dukcapil NTB, Lalu Hamdi mengatakan, pelaksanaan Program Desa Berdaya secara bertahap. Pada Maret ini, akan menyasar 40 desa kategori miskin ekstrem.
“Tahap pertama menyasar 40 desa dari 1.666 desa atau kelurahan yang ada di NTB,” kata Hamdi, Kamis, 5 Maret 2026.
Untuk pelaksanaan salah satu program unggulan Iqbal-Dinda ini, Pemprov menggelontorkan anggaran Rp300 juta hingga Rp500 juta per desa.
Adapun pembagiannya, Rp300 juta untuk desa atau kelurahan kategori Desa Berdaya Tematik. Sedangkan, Rp500 juta untuk desa atau kelurahan yang masuk kategori Desa Berdaya Transformatif atau kategori miskin ekstrem.
“Rp300 juta untuk desa atau kelurahan bukan miskin ekstrem. Sedangkan, untuk desa miskin ekstrem Rp500 juta dengan pembagian Rp300 juta akan dikelola desa dan Rp200 juta untuk perbaikan perumahan yang akan dilakukan Dinas PUPR PKP,” ujarnya.
Penggunaan anggaran program Desa Berdaya, lanjutnya, akan mendapat pengawasan Inspektorat NTB. Hal ini untuk memastikan, penggunaan anggaran tersebut sesuai dengan kebutuhan dan petunjuk teknis (juknis) yang sudah pemerintah daerah tetapkan.
“Ada tim untuk mengawasi (penggunaan anggaran) secara kelembagaan semua pelaksanaan dilakukan pengendalian, pengawasan ini oleh Inspektorat,” jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal menargetkan angka kemiskinan di NTB kurang dari 10 persen. Serta, nol kemiskinan ekstrem pada tahun 2030.
Untuk pengentasan kemiskinan ekstrem, Pemprov NTB mengakselerasi Program Desa Berdaya Transformatif melalui penetapan 106 desa prioritas dan 40 desa berdaya tahun 2026.
Program ini, jelas Iqbal, didukung 144 pendamping bagi 7.250 kepala keluarga, verifikasi data DTSEN bersama BPS. Serta, alokasi anggaran bantuan keuangan desa, tenaga pendamping, dan transfer aset produktif.
“Pada APBD NTB 2026, pemerintah mengalokasikan dana OPD sebesar Rp450,04 miliar yang menjangkau 841 desa/kelurahan, dengan fokus signifikan pada desa miskin ekstrem,” ujarnya. (*)



