Kasus TPPU Pembelian Lahan MXGP Samota Menjalar ke Mandalika
Mataram (NTBSatu) – Penyidikan dugaan korupsi pembelian lahan untuk sirkuit MXGP Samota, Sumbawa tahun 2022-2023 melebar ke kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menjalar hingga ke pembebasan lahan di Mandalika, Lombok Tengah.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Muh Zulkifli Said mengatakan, kasus TPPU tidak harus di wilayah Sumbawa. “Tapi, TPPU itu membuka tabir keseluruhan hasil audit dari PPATK yang menyampaikan kepada penyidik kita di sini (Kejati NTB). Kalau ada aliran uang ke sini, ke sini,” bebernya.
Zulkifli menyebut, kasus Tindak Pidana Pencucian Uang pada kasus tersebut tidak selalu harus mengikuti pidana pokok. Namun dalam perkara ini, satu kesatuan dengan dugaan korupsi pembelian lahan Samota.
Penanganan TPPU di balik penjualan lahan 70 hektare itu, sambungnya, masih berjalan di tahap penyidikan. Kejaksaan sudah memeriksa sejumlah saksi. Seperti notaris dari Sumbawa, Lombok Tengah, dan Mataram. Termasuk tersangka sekaligus mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan dan ajudannya.
Informasinya, Subhan memiliki transaksi hingga miliaran rupiah selama menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa dan Lombok Tengah. Muncul dugaan, transaksi didapatkan dari sejumlah notaris. Tujuannya, untuk memuluskan pengurusan pembuatan sertifikat tanah.
Menyinggung hubungan tersangka dengan sejumlah notaris tersebut, Zulkifli memilih tak berkomentar panjang. “Nanti kita lihat itu. Sementara masih pendalaman semua,” ucapnya.
Demikian juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan pria yang kini menjabat sebagai Kepala BPN Lombok Tengah tersebut dalam pembebasan lahan di Mandalika. “Kita belum bisa komentari itu. Biar teman penyidik bekerja dahulu. Yang jelas ini sudah penyidikan,” kelitnya.
Peluang Tersangka Baru
Di kasus korupsi pembelian lahan MXGP Samota, penyidik Kejati NTB telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Subhan, ada nama Muhammad Julkarnaen dari tim appraisal dan Saifullah Zulkarnain dari Kantor Pusat Jasa Penilaian Publik (KJPP), Pung’S Zulkarnain.
Tim Pidsus menyangkakan ketiganya dengan Pasal 604 juncto pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kemudian penyidik menahan mereka di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.
Aspidsus mengaku, pihaknya tidak menutup kemungkinan menambah tersangka baru dalam penjualan lahan milik mantan Bupati Lombok Timur, Ali BD itu. “Kita masih menggali juga. Mens rea itu sangat penting. Baru kita akan lakukan tindakan hukum,” tegasnya.
Di kasus ini juga, penyidik telah menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar dari Ali BD. Uang itu dugaanya merupakan hasil mark up penjualan lahan seluas 70 hektare tersebut.
Menurut Zulkifli, pengembalian duit miliaran rupiah itu tidak menghapus tindak pidana. Lebih-lebih pengembalian dilakukan setelah Kejati NTB menahan dua tersangka. “Kita kilas balik lagi, perkara ini sudah dilakukan penahanan, baru ada pengembalian. Sudah tap tersangka, baru ada pengembalian,” tegasnya. (*)


