Hukrim

Kasus TPPU Pembelian Lahan MXGP Samota Menjalar ke Mandalika

Mataram (NTBSatu) – Penyidikan dugaan korupsi pembelian lahan untuk sirkuit MXGP Samota, Sumbawa tahun 2022-2023 melebar ke kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menjalar hingga ke pembebasan lahan di Mandalika, Lombok Tengah.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Muh Zulkifli Said mengatakan, kasus TPPU tidak harus di wilayah Sumbawa. “Tapi, TPPU itu membuka tabir keseluruhan hasil audit dari PPATK yang menyampaikan kepada penyidik kita di sini (Kejati NTB). Kalau ada aliran uang ke sini, ke sini,” bebernya.

Zulkifli menyebut, kasus Tindak Pidana Pencucian Uang pada kasus tersebut tidak selalu harus mengikuti pidana pokok. Namun dalam perkara ini, satu kesatuan dengan dugaan korupsi pembelian lahan Samota.

Penanganan TPPU di balik penjualan lahan 70 hektare itu, sambungnya, masih berjalan di tahap penyidikan. Kejaksaan sudah memeriksa sejumlah saksi. Seperti notaris dari Sumbawa, Lombok Tengah, dan Mataram. Termasuk tersangka sekaligus mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa, Subhan dan ajudannya.

Informasinya, Subhan memiliki transaksi hingga miliaran rupiah selama menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa dan Lombok Tengah. Muncul dugaan, transaksi didapatkan dari sejumlah notaris. Tujuannya, untuk memuluskan pengurusan pembuatan sertifikat tanah.

Menyinggung hubungan tersangka dengan sejumlah notaris tersebut, Zulkifli memilih tak berkomentar panjang. “Nanti kita lihat itu. Sementara masih pendalaman semua,” ucapnya.

Demikian juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan pria yang kini menjabat sebagai Kepala BPN Lombok Tengah tersebut dalam pembebasan lahan di Mandalika. “Kita belum bisa komentari itu. Biar teman penyidik bekerja dahulu. Yang jelas ini sudah penyidikan,” kelitnya.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button