Hukrim

Kasus TPPU Pembelian Lahan MXGP Samota Menjalar ke Mandalika

Peluang Tersangka Baru

Di kasus korupsi pembelian lahan MXGP Samota, penyidik Kejati NTB telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Subhan, ada nama Muhammad Julkarnaen dari tim appraisal dan Saifullah Zulkarnain dari Kantor Pusat Jasa Penilaian Publik (KJPP), Pung’S  Zulkarnain.

Tim Pidsus menyangkakan ketiganya dengan Pasal 604 juncto pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kemudian penyidik menahan mereka di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.

Aspidsus mengaku, pihaknya tidak menutup kemungkinan menambah tersangka baru dalam penjualan lahan milik mantan Bupati Lombok Timur, Ali BD itu. “Kita masih menggali juga. Mens rea itu sangat penting. Baru kita akan lakukan tindakan hukum,” tegasnya.

Di kasus ini juga, penyidik telah menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar dari Ali BD. Uang itu dugaanya merupakan hasil mark up penjualan lahan seluas 70 hektare tersebut.

Menurut Zulkifli, pengembalian duit miliaran rupiah itu tidak menghapus tindak pidana. Lebih-lebih pengembalian dilakukan setelah Kejati NTB menahan dua tersangka. “Kita kilas balik lagi, perkara ini sudah dilakukan penahanan, baru ada pengembalian. Sudah tap tersangka, baru ada pengembalian,” tegasnya. (*)

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button